DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Rakyat dan Wakil Rakyat Kutai Kartanegara

Rakyat dan Wakil Rakyat Kutai Kartanegara


Ir HM Aswin MM (Foto: Dian)

Oleh : Pimpinan Umum Garda Rakyat : Ir HM Aswin MM



Dua bulan lebih rakyat berjuang dan pada tanggal 24 Pebruari 2005 berakhir. Selama itu pula hampir tak henti-hentinya unjuk rasa berlangsung di Kota Tenggarong, Ibu Kota Kabupaten Kutai Kartanegara. Mengapa mereka menuntut Pemerintah untuk melakukan revisi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.44-767 Tahun 2004 sebuah pertanyaan yang sebelumnya sudah terjawab. Proses pengusulan sampai dengan penetapan nama Penjabat Bupati itulah penyebabnya. Kebijakan Publik yang diajarkan oleh para ahli di LAN menyatakan, dalam pengambilan keputusan publik harus transfaran, terbuka dan partisipitaif, kenapa kita tidak tahu. Siapa Wakil Rakyat, Anggota DPRD diakui sebagai Legeslator, Budgeter, tapi kadang tidak diakui sebagai penyalur Aspirasi Rakyat. Memang hegemoni sisi negatif Rezim Orde Baru yang sentralistis masih terasa dan terkesan ingin dikembalikan pada Orde Reformasi sekarang ini. Dengan Pilkada akan terpilih Figur Bupati yang dapat menantang keinginan sentralistis, Bupati yang dapat mensejahterakan rakyat, Bupati yang dicintai oleh rakyatnya. Saat ini kita dukung kepemimpinan Bapak Drs. Hadi Sutanto sebagai Penjabat Bupati. Mari kita dukung Pilkada dengan ramai-ramai mencoblos Bupati Pilihan kita pada tanggal 26 Mei 2005 yang akan datang

Mengutamakan Proses atau mengutamakan Output


Masih ingat kah kita ketika Pembangunan dijalankan dengan sistem Inpres, Banpres atau Proyek Pusat yang lokasinya didaerah. Seharusnya bottom up planning perencanaannya, karena rentang kendali yang jauh, menjadi perencanaan sepihak saja atau sering di plesetkan mboten up planning. Aspirasi yang seharusnya disalurkan bertingkat dari Desa, Kecamatan dst. akhirnya hanya yang diingat dan diinginkan saja yang di tuangkan dalam rencana. Nampak sekali mementingkan output dari sebuah rencana, bukan proses penyusunan rencana itu yang penting. Meskipun ini pendapat yang tidak berlaku secara keseluruhanm tetapi rata-rata diakui oleh kita semua.

Demikian pula dalam proses pengusulan nama Penjabat Bupati Kutai Kartanegara, DPRD Kutai Kartanegara baik secara kelembagaan maupun secara pribadi Pimpinan apalagi Anggota tidak di beritahu, lebih-lebih di ajak duduk satu meja berkoordinasi. Demikian pula Pejabat Bupati yang masih berkuasa Drs H Syaukani HR, MM tidak mengetahui siapa yang diusulkan untuk menggantikannya. Kalau didasarkan kepada kekuasaan semata memang itu adalah hak Pemerintah Provinsi tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, masih ada lagi azas lainnya, seperti Etika, Budaya dan Kebiasaan baik yang perlu juga menjadi acuan.

Kebiasaan lama, rakyat hanya diberi keputusan final tanpa harus mengetahui prosesnya, nampaknya hal itu tidak dapat dilakukan lagi sekarang. Rakyat sudah melek politik, rakyat sudah faham demokrasi, rakyat sudah tidak bisa dibohongi lagi. Dalam materi Spamen selalu diajarkan bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut Kebijakan Publik harus transparan, terbuka dan partisipatif nampaknya hanya diarahkan kepada Calon Pimpinan saja, bukan untuk Pemimpin yang tugas mengambil keputusan. Wajar apabila rakyat menuntut hak-hak nya, wajar bila rakyat tahu proses pengambilan keputusan itu, wajar bila rakyat mengajukan figur yang sesuai aspirasinya, itulah tranparasi, itulah openess/keterbukaan dan itulah partispasi rakyat.

Memilih Direktur Perusahaan Daerah Air Minum saja harus dengan Fit and Profertest, disaksikan oleh masyarakat secara terbuka, apalagi memilih Penjabat Kepala Daerah, demikian kata Tokoh Pemuda Drs. Dardiansyah, Ketua DPD KNPI Kutai Kartanegara.

Rakyat memandatkan kepada Wakilnya yang sah.


Siapa wakil rakyat, dulu dipertanyakan oleh kita sendiri. Bahkan laris dijadikan lirik lagu. Masih ingat Iwan Fals dengan Theme Song Wakil Rakyat yang menelanjangi peran mereka. Apakah kondisi seperti itu masih berlangsung sampai sekarang, sejarah lah membuktikan nantinya. Ketika Wakil Rakyat berfungsi sebagai Legeslator oleh Pemerintah merekalah yang diakui, demikian pula sebagai Budgeter lebih diakui lagi keberadaannya. Namun beralih kepada fungsi ketiga sebagai Penyalur aspirasi rakyat, ini kadang menemui kendala. Bila aspirasi itu menguntungkan maka mereka diakui wakil rakyat, tetapi ketika aspirasi itu sedikit merugikan maka mereka hanya dianggap sekelompok orang yang terkesan tidak diakui sebagai Wakil Rakyat yang sah. Kita-kita lebih mengakui segelintir orang yang mengatas namakan rakyat dari pada Wakil Rakyat yang jelas konsituennya/ pemilihnya.

Puluhan ribu rakyat berdemonstrasi disekitar Kantor Bupati saat akan dilangsungkannya pelantikan Penjabat Bupati Kutai Kartanegara medio Desember 2004. Kemudian massa bergerak ke DPRD mendesak Wakil Rakyat untuk melantik kembali Drs. H. Syaukani HR, MM untuk menduduki jabatan Penjabat Bupati sampai terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004.

Sebelumnya para wakil rakyat sudah menerima aspirasi yang mendesak agar Pelantikan ditunda dan diberi ruang waktu untuk merevisi Surat Keputusan. Namun kekuasaan nampaknya segala-galanya Pelantikan dialihkan ke Samarinda, uji coba kekuatan dari sebuah kekuasaan memerlukan biaya yang tidak sedikit dan memakan waktu yang tidak sebentar.

Serangkaian Demonstrasi, Orasi, Ancaman, Korban meninggal, Korban masuk dalam Penjara, Korban Pemukulan Aparat, Intimidasi, kontra demo, tidak membuat surut perjuangan rakyat. Berbagai rapat dilakukan, Kongres Rakyat, Sidang Rakyat, Alian Partai Politik, Forum Guru, Forum Pendidik, Forum Pemuda, Forum Mahasiswa, Forum Pedagang Pasar, dsb semua mendesak Wakil Rakyat untuk berjuang agar SK direvisi.

Sekian surat dilayangkan, sekian penyataan di tanda tangani, sekian Pidato dikumandangkan, sekian sumpah serapah di muntahkan, sekian adegan di lakonkan.

Puncaknya Wakil Rakyat yang sah ini memilih mundur apabila tidak berhasil memperjuangkan aspirasi rakyat ini. Memang fungsi ketiga dari wakil rakyat inilah yang paling sulit untuk dilaksanakan. Fungsi inilah indikator keberhasilan dan citra seorang Wakil Rakyat.
Dari 40 orang Wakil Rakyat ini tercatat 33 orang yang membuat pernyatan mundur secara tertulis diatas materai, bila SK Mendagri tidak direvisi. Apa jadinya Kabupaten ini bila terealisasi mundurnya Wakil Rakyat ini. Bagi para negarawan tentu berfikir bahwa bubarlah Kabupaten ini. Bagi seorang Diktator dan Kaisar tentu dipandang sebelah mata atau bahasa gaulnya Emangnya Gue Pikirin.

Itulah kemungkinan titik awal yang membuat Departemen Dalam Negeri menurunkan Tim ke Lapangan dan mengambil keputusan melakukan revisi SK tersebut. Saat itulah mereka diakui sebagai Wakil Rakyat yang berfungsi menyalurkan Aspirasi. Didukung oleh para Pejabat Esselon II, III, IV dan 15 orang Camat yang menanda tangani pernyataan maka perjuangan menyalurkan aspirasi tersebut berakhir. Selain itu diperlukan situasi yang kondusif dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi digelar di Kutai Kartanegara.

Kondusif atau tidak kondusif


Berbagai ungkapan bahwa situasi Kutai Kartanegara selama lebih dua bulan terjadi pro dan kontra. Siapa yang berhak menyatakan kondusif tidak nya suatu daerah juga ramai dibicarakan. Pernyataan di Televisi, Radio dan Koran pun bertebaran. Laporan dibuat sepihak tidak berdasarkan kenyataan sebenarnya pun berterbangan.

Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur maupun sang corong Kepala Bagian Humas yang menyatakan kondusif, juga sebagian kita masyarakat Kutai Kartanegara sendiri yang menyatakan kondusif.

Ketidak konsistenan pemberitaan pun nampak di Surat Kabar Daerah. Disisi kanan ada pejabat menyatakan Kutai Kartanegera Kondusif, tapi disisi kiri beritanya berbunyi Orang Tua Murid protes anaknya tidak sekolah. Lain lagi para pengusaha lokal menuntut agar RAPBD segera dibahas, karena belum dibayar. Erau tidak jadi dilaksanakan, Pegawai banyak yang bolos atau sengaja tidak mau turun, Pegawai Honor unjuk rasa, Jalan ditutup, Panser Polisi menjaga Kantor Bupati, Ratusan Anggota Brimob hadir di Tenggarong.

Terlihat pro kontra dalam hal kondusif tidak nya daerah ini, apapun pernyataan yang diungkapkan tapi masyarakat Kota Tenggarong yang lebih tahu. Para PNS juga yang paling merasakan. Saling curiga, hilang ikatan silaturrahmi yang sudah lama diciptakan. Ini hanya karena sebuah Surat Keputusan yang dalam perjalanan prosesnya membuat Kutai Kartanegara seperti kondisi diatas. Apalah namanya itu "Tidak Kondusif", "Tidak Nyaman" atau apalah yang disebutkan. Kenyataannya seperti itu, mudahan tidak ada lagi kebijakan publik yang diambil merugikan seperti ini. Rakyat berhak menuntut penyebab dari semua ini.

Selamat Datang Bapak DRS. HADI SUTANTO dan Selamat Bertugas


Bukti yang sangat significant dan valid menyatakan bahwa Kutai Kartanegara tidak kondusif adalah dengan dilaksanakannya Pelantikan Penjabat Bupati Kutai Kartanegara pada akhir Bulan Pebruari 2005 di Samarinda. Inilah puncak dari pro dan kontra sebuah pernyataan. Alhamdulillah Situasi dan Kondisi itu saat ini sudah berakhir. Apapun ceritanya semua itu telah berakhir, terbitnya Surat Keputusan Mendagri No 131.44-93 Tahun 2005 dapat memuaskan semua pihak.

Selamat datang Bapak Drs. Hadi Sutanto, dukunglah beliau, kami pasang badan untuk Bapak Penjabat Bupati, demikian pernyataan Drs H Syaukani HR, MM diantara ribuan pendukungnya saat bersilaturahmi di DPRD Kutai Kartanegara. Alhamdulillah seluruh Wakil Rakyat Kutai Kartanegara menerima sepenuhnya.

Selamat bertugas Bapak Drs. Hadi Sutanto, Pilkada yang dijadwalkan pada tanggal 26 Mei 2005 sudah semakin dekat. Selain menjalankan Rutinitas Pemerintahan, tugas utama beliau adalah Suksesnya Pilkada Langsung pertama di Kutai Kartanegara dan Pilkada paling pertama di wilayah Kalimantan Timur.

Rakyat dan Wakil Rakyat Kutai Kartanegara siap melaksanakan proses demokrasi dalam Pilkada Langsung, Siap mencoblos pada tanggal 25 Mei 2005 = mendukung Tugas Penjabat Bupati Kutai Kartanegara. (GdR)