Komisi I Kaji Kebijakan Administrasi Pertanahan Kota Balikpapan
 Ketua komisi I Abdul Rasid memimpin pertemuan dalam mengkaji Kebijakan Administrasi Pertanahan Kota (Foto: Angga) |
|
|
|
TERKAIT pelaksanaan kebijakan dan analisa administrasi wilayah, anggota komisi I DPRD Kukar melakukan kajian kebijakan dan analisa administrasi wilayah / adminstrasi pertanahan yang dilakukan di wilayah Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bahan pembanding pelaksanaan kebijakan dan analisa administrasi wilayah / administrasi pertanahan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dipimpin oleh ketua Kimisi I Abdul Rasid, S.E.,M.Si didampingi wakil Ketua Komisi I DPRD Jumarin Thripada, SH dan anggota komisi I seperti Supriadi, S.Pd.I., M.Pd, H. Ahmad Yani, ST.,MT, M.Si, M. Andi Faisal, S.Si, H. Achmad Jaiz HRH, Ahmad Zulfiansyah, H. Sudarmin, S.E, Siswo Cahyono, S.E. dan Hamdiah Z, S.Pd. diterima olehDrs. Syaiful Bahri - Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan di ruang Rapat 2 Kantor Walikota Balikpapan, Selasa, 23 Februari 2016.
 Administrasi pertanahan di Kota Balikpapan telah diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Foto: Angga) | |
|
|
Syaiful Bahri mengungkapkan bahwa terkait tugas pokok dan fungsi dalam mengatur administrasi pertanahan di Kota Balikpapan telah diatur dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN ) dan Peraturan Walikota Balikpapan No 26 tahun 2015 tentang Peraturan Pelkasanaan Perda no 1 Tahun 2014.
Dalam perwali juga disebutkan ada pembatasan kewenangan pembuatan IMTN. Untuk pemerintah kota IMTN maksimal memperoses IMTN seluas 2 hektare atau 20.000 meter dan kecamatan bisa keluarkan IMTN maksimal 5.000 meter.
Penyelesaian yang di lakukan oleh pemerintah kota balikpapan apabila ada objek / lahan resmi milik pemerintah kota diklaim oleh ahli waris dan mereka punya beberapa bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut harus disampaikan dengan dasar yang jelas dengan bukti-bukti kepemilikan/dokumen. Bukan asal aja, nanti itu jadi surat kaleng, Perda IMTN yang dimiliki Kota Balikpapan didasari oleh adanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Perpres 34 yang memberikan kewenangan daerah untuk pengaturan lahan. (
Angga/Pwt)