|
|
Warta DPRD: Komisi III Konsultasikan Pertanggungjawaban Anggaran
Komisi III Konsultasikan Pertanggungjawaban Anggaran dprdkutaikartanegara.go.id - 10/03/2016 15:31 WITA
Komisi III Konsultasikan Pertanggungjawaban Anggaran (Foto: P Joyo) |
| | |
MENDALAMI efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya, anggota komisi III melakukan konsultasi ke Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Fathan Djoenaidi mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan kerja hari ini adalah untuk mengkonsultasikan terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan dewan, seperti yang terjadi selama ini bahwa masih sering terjadi perbedaan persepsi dalam menentukan komponen-komponen dana dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Anggota komisi III Aini Faridah, SE, Firnadi Ikhsan, S.Pi, Sugiyanto, Wisdiyanto, Suwiono, SH, Buherah, SH, Didik Agung Eko Wahono, Drs. Fathan Djoenaidi, MM, Awang Yacoub Luthman, MM, Suyono diterima oleh Mu'jizat dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Wilayah III, Senin 11/1 lalu.
anggota komisi III melakukan konsultasi ke Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Foto: P Joyo) | | | |
Menanggapi hal tersebut diungkapkan Bapak Mu'jizat bahwa dalam UU 23 /2014 pasal 148 menempatkan DPRD sebagai penyelenggara Pemerintahan daerah, dan DPRD sebagai pejabat daerah. Namun secara teknis belum terjabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU tersebut.
Sehingga hak dan kedudukan protokol dan keuangan pimpinan dan dan anggota DPRD harus mengacu pada PP yang lama yakni PP 24 tahun 2004. Semua acuan mengenai kedudukan protocol dan keuangan ketua dalam penetapan dana Reses, perumahan, kendaraan, hak-hak keuangan DPRD masih mengacu pada aturan yang lama sembari menunggu aturan yang baru terbit.
Komisi III diterima oleh Mu'jizat dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Wilayah III (Foto: P Joyo) | | | |
Anggota Komisi III Sugianto mengungkapkan bahwa memperhatikan sikon, dimana untuk penganggaran masih belum jelas sisi mana yang akan diikuti untuk dimplementasikan, sedangkan dari draft revisi PP 24/2004sampai saat ini belum diketahui bersama. Hal yang masih menjadi masalah adalah ketidakjelasan tentang tunjangan kesehatan.Karena instruksi pemerintah menyerrukan bahwa semua pejabat dan atau warganegara harus masuk BPJS. Sementara proses pengobatan terus terjadi dengan menggunakan uang sendiri dan belum tau kapan digantinya. Mohon masalah tunjangan kesehatan anggota dewan agar dimasukkan kedalam draft revisi PP 24/2004.
Menanggapi hal tersebut dipaparkan bahwa dalam penyusunan anggaran terkait dengan kedudukan protokol dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus tetap mengacu pada aturan yang lama meskipun nanti terjadi perubahan setelah terbitnya revisi PP 24/2004. Yang belum dianggarkan adalah asuransi kecelakaaan kerja dan kematian. Dalam BPJS telah mengcover masalah kesehatan jadi semua hal terkait kesehatan sudah diatur dan masuk dalam BPJS. Jadi tidak ada asuransi kesehatan lain selain BPJS. Dalam implementasi tinggal dibuat kebijakan daerah misal untuk membagi Kukar dalam 4 wilayah pelayanan kesehatan. (Pwt)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029 |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|