DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Sempurnakan Materi Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata

Pansus Sempurnakan Materi Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata


Pansus Sempurnakan Materi Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di di jogjakarta (Foto: Joyo)
Terkait dengan penyusunan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan (Ripparda) di Kabupaten Kukar, anggota pansus melakukan kajian ke Dinas Pariwisata kota Jogjakarta. Dipilihnya Jogjakarta karena daerah ini merupakan daerah tujuan wisata yang mempunyai Kawasan Strategis Pariwisata. Dengan dibentuknya Citra Kota Yogyakarta sebagai unsur pendukung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap tata ruang sekitarnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010 - 2029.

Wakil ketua DPRD Rudiansyah mendampingi anggota pansus yang dipimpin oleh Fathan Djonaidi diterima oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Jogyakarta, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Jogyakarta, Kasie Perencanaan Pembangunan Pariwisata (P3) Kota Yogyakarta dan staf, di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Jogyakarta, Selasa (15/3).



Wakil ketua DPRD Rudiansyah mendampingi anggota pansus yang dipimpin oleh Fathan Djonaidi diterima o (Foto: Joyo)
Dalam mendapat informasi ,saran untuk penyempurnaan substansi materi yang akan diatur dalam rancangan perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara, pertemuan dilakukan dalam bentuk diskusi dan tanya jawab.

Kota Jogyakarta telah memiliki Perda No. 3 th 2015 tentang Ripparda Kota Yogyakarta Tahun 2015-2025, dalam penyusunan ripparda tersebut di atas turut melibatkan semua instansi terkait hal ini menimbang dalam implementasi Perda Ripparda sangat memerlukan dukungan SKPD lainnya.

Ada 4 aspek yg diatur: destinasi,Pemasaran,Kelembagaan dan Industri diselaraskan dengan muatan local , Perda Ripparda Jogyakarta dibuat tahapan per 5 th ut aspek programnya hal ini mengimbangi perkembangan pariwisata mengikuti perkembangan jaman jadi kebijakan tidak kaku /fleksibel



Kota jogja dipandang telah berhasil mengembangkan kawasan wisata (Foto: Joyo)
Terkait kebijakan destinasi pariwisata, terutama tentang kebijakan bagaimana masyarakat turut berpartisifasi maka arah pembagunan pariwisata dibuat berbasis wilayah ( sesuai keunggulan masing-masing wilayah ) ini yg akan mengatur seperti pengembangan kampong wisata dan ini diatur dalam Perda Ripparda ( muatan lokal ), adapun keberadaan kampong wisata menjadi harus insiatif masyarakat setempat agar keberadaannya kuat.

Selain Perda Ripparda , Pemkot Jogyakarta telah memiliki Perda tentang Penyelenggaran Kepariwisataan Kota Jogyakarta hal ini dalam rangka mendukung Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
(Pwt)