DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Perdalam raperda Pengelolaan Investasi Daerah

Dewan Perdalam raperda Pengelolaan Investasi Daerah


Anggota Pansus pengelolaan investasi daerah terus perdalam raperda (Foto: Joyo)
UNTUK menyempurnakan substansi materi yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, anggota pansus DPRD Kukar yang dipimpin oleh Drs fathan Djoenaidi melakukan shering diskusi guna mendapat informasi ,saran untuk penyempurnaan substansi materi perda ini.

Bertempat di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sleman, Rabu (16/3) Dikatakan Fathan bahwa sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dimana pemerintahan daerah dituntut untuk mampu mengurus dan memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri, dengan demikian dibutuhkan untuk dapat menggali, mengelola dan mengembangkan segala potensi yang ada secara optimal untuk mendukung kemampuan keuangan daerah.



Bertempat di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sleman (Foto: Joyo)
Guna mendukung hal tersebut diperlukan adanya kiat-kiat khusus serta kejelian dari pemerintah daerah dalam melakukan investasi untuk membidik potensi usaha yang propektif dan menghasilkan dengan menekan sekecil mungkin segala resiko, salah satunya yakni menyusun regulasi khusus untuk pedoman berinvestasi. "Investasi daerah dikelola dengan baik dengan menggunakan penerapan praktek bisnis yang sehat," katanya.

Dipertanyakan pihak mana saja yang trelibat dalam pelaksanaan investasi pemerintah daerah di Sleman. Bentuk kerjasama dan asset apa saja yang telah diinventarisir dengan pihak ketiga serta strategi dan kebijakan yang harus disenergikan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah.


Pengelolaan investasi pemerintah daerah Kabupaten Sleman dengan pihak ketiga hanya dilakukan dengan mengacu kepada Perda No 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan membuat kespakatan atau MoU ( namun pasal-pasal yang termuat dalam MoU sudah mengacu pada Permendagri 52 Th 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Pwt)