Komisi I Kaji Kebijakan Pelayanan Perizinan Kota Jogjakarta
 Ketua komisi I Abdul rasid saat memimpin pertemuan di Dinas Perizinan Kota Jogjakarta (Foto: Angga) |
|
|
|
Anggota komisi I melakukan kajikan kebijakan daerah dalam hal pelaksanaan administrasi pemerintahan dibidang pelayanan perizinan di wilayah Jogjakarta. Ketua komisi I Abdul Rasid bahwa guna mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memproses pelayanan perizinan secara cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau maka dilakukan pelayanan perizinan satu pintu.
"Bagaimana pelayanan perizinan di Jogjakarta ini, bagaimana mekanisme serta penerapan perizinan secara online yang telah diterapkan," ungkpa Abdul Rasid.
Anggota komisi I diterima oleh Gatot Sudarmono – Kabid Regulasi dan Pengembangan Kinerja dan Dodit Sugeng Murdowo – Kabid Data dan Sistem Informasi, Selasa (22/3). Di Dinas Perizinan Kota Jogjakarta.
Sejarah terbentuknya Dinas Perizinan. Tahun 2000 dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ( UPTSA ) Kota Yogyakarta. Lalu tahun 2005 dibentuklah Dinas Perizinan yang baru dapat beroperasi tahun 2006.
Diungkapkan bahwa semua pihak dari atas hingga bawah harus memberi dukungan demi berjalannya pelayanan satu pintu dalam satu daerah. Pada saat membentuk dinas, semua pegawai yang berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis dipindahkan menjadi pegawai Dinas Perizinan. Selain pegawai, anggaran dan dokumen pun dipindahkan ke Dinas Perizinan.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menangani izin dari hulu hingga hilir, dari awal sampai keluarnya surat izin bahkan sampai pengawasan. Jadi inilah yang menjadi kelebihan dari dinas dibandingkan kantor atau badan. Dinas Perizinan melayani 27 izin dimana dari semua izin tersebut ada dua yang memiliki retribusi yaitu IMB dan HO. (
Angga/Pwt)