Pansus I DPRD Kukar Pelajari Penanganan dan Perizinan Limbah B3 Kota Bandung
 Guntur , S.Sos,.MM, Utarakan maksud dan tujuan pansus ketika pimpin rombongan (Foto: murdian ) |
|
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I melakukan pendalaman substansi materi Raperda Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahan dan Beracun (B3) ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jalan Sadang Tengah, Sadang Serang , Kota Bandung, Rabu 15/3/016
Pansus I dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus Buherah,SH, di damping Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur,S,Sos, M.Si dikuti para anggota pansus diantaranya Jumarin Thripada, Hamdan, H. Ahmad Zulfiansyah, Dayang Marisa, Ahmad Zais, Burhanuddin, Suyono, Siswo Cahyono, M Andi Faisal dan didampingi SKPD Terkait , tenaga ahli dan bebrapa Staf Sekretariat DPRD Kukar.
 Anggota Tim Pansus I DPRD Kukar (Foto: murdian ) | |
|
|
Rombongan Pansus I DPRD Kukar diterima langsung Ir.Hj.Teti Mulyawati,MAP selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Ruang rapat.
Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur mengatakan,studi kompratif panitia khusus (Pansus I ) Wilayah Metropolitan Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung yang kaya dengan sejuta pengalaman dalam pengendalian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta mengetahui lebih dalam terkait imliementasi Perda nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pengendalian Limbah Berbahaya dan Beracun Kota Bandung.
Limbah B3 penanganannya Masing-masing tahap harus dengan hati-hati direncanakan dan dilaksanakan, serta pengaruh aktivitas pengelolaan limbah B3 masa datang, terutama disposal harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Karakteristik limbah B3, Mudah terbakar, Korosivitas ,Reaktivitas dan Toksisitas, limbah berbahaya & beracun , biasanya limbah B3 ini dihasilkan beberapa industri seperti perusahaan tambang batubara, perkebunan sawit, industri tekstil, industri rumahan, rumah sakit , kegiatan usaha perbengkelan Farmasi, Cet, Plastik Kulit, Batrai, Oli Bekas masih banyak yang lainnya semua ini kalau tidak hati-hati penangannya ini sangat berbahaya bagi manusia maupun mahluk hidup di sekitarnya. Ungkapnya
Sebelum kita tetapkan sebagai peraturan daerah kita lakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam terkait B3, baik dalam proses penerbitan izin pengelolaan limbah B3, Pemerintah Pusat hingga saat ini belum mengenakan ritribusi maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam persoalan B3.
Jika kita merujuk pada Undang-undang 23 Tahun 2014, kewenangan daerah kabupaten dan kota sangat terbatas, oleh sebab itu kita harus belajar banyak baik arah maupun strategi dalam penanganan B3 ke daerah yang sudah maju dan berhasil dalam penanganan tentang pengelolaan dan pengendalian limbah berbahaya dan beracun “seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung ini”.Ucap Guntur
(
mur)