DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV Kaji Kebijakan Pemberian Insentif Guru TPA Banjarmasin

Komisi IV Kaji Kebijakan Pemberian Insentif Guru TPA Banjarmasin


Anggota Komisi IV Kaji Kebijakan Pemberian Insentif Guru TPA Banjarmasin (Foto: Agus)
ANGGOTA Komisi IV melakukan Kajian kebijakan publik daerah terkait pemberian insentif bagi guru TPA di Kalimantan Selatan ( Kalsel) serta proses implementasi dan tingkat keberhasilan siswa/warga dalam meningkatkan pemahaman pada Al-Qur'an. Seiring dengan diterbitkanya Perda Kalsel nomor 3 tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an di Kalsel.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil ketua komisi IV Khairil Anwar didampingi anggota lainnya di terima oleh Herman Taufan - Kepala Biro Kesra Prov Kalsel, Tamsil - Kabag Pendidikan, Biro PemerintahanSetda Provinsi Kalsel dan staf, di ruang Setda Provinsi Kalsel Selasa 22 Maret 2016.

Khairil Anwar mengungkapkan bahwa beberapa permasalahan dan motivasi yang melatarbelakangi perlunya untuk dilakukan kajian kebijakan publik ke Provinsi Kalsel diantaranya adalah Pemerintah Provinsi Kalsel memiliki komitmen yang kuat dalam upaya mengajak segenap masyarakat (terutama siswa didik) Kalsel untuk lebih memperdalam Al-Qur'an. Hal tersebut di wujudkan dengan terbitnya Perda tentang Pendidikan Al-Qur'an di Kalsel.



Pertemuan dipimpin oleh Wakil ketua komisi IV Khairil Anwar di terima oleh Herman Taufan - Kepala B (Foto: Agus)
"DPRD Kukar sering mendapatkan pertanyaan darin guru agama, TPA dan lainya, terkait apa yang menjadi penunjang seperti insentif inilah yang coba kita pertanyakan agar insentif pada guru-guru agama dapat dianggarkan dalam APBD, karena selama ini untuk insentif bagi guru TPA di kabupaten Kutai kartanegara diberikan melalui dana ADD, meski jumlahnya sangat tidak layak tapi tanggungjawab mereka sangat besar, untuk itu kami ingin mencari pola untuk dimungkinkanya memberikan insentif pada guru ngaji melalui APBD," katanya.

Diungkapkan Herman Taufan bahwa pemberian insentif tidak terlalu besar hanya dijadikan sebagai stimulant untuk membantu proses belajar. Hal ini diberikan dari hasil evaluasi yang menyatakan implementasi Perda belum optimal, maka solusi yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut memberikan insentif guru madrash dan umum 1 juta per tahun dan diimplementasikan sejak 2014.



Pertemuan berlangsung di ruang Setda Provinsi Kalsel Selasa 22 Maret 2016 (Foto: Agus)
Permasalahan dari pemberian insentif sangat luar biasa, uangnya sudah siap akan tetapi factor data guru yang bermasalah, mulai dari rekening hingga memanipulasi data.

Selain itu permaslahan lain, adanya aturan dari kebupaten/kota, maka diputuskan pada tahun 2016 tidak diangarkan insentif bagi guru baca tulis Al Quran. "Pendidikan Al Quran masuknya di muatan lokal, dan sudah dilakukan konsultasi ke kemendiknas agar bisa masuk dalam bagian KTSP," katanya.

(Agus/Pwt)