DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus I DPRD Kaji Konsep Ketahanan Pangan Kota Semarang
post

Pansus I DPRD Kaji Konsep Ketahanan Pangan Kota Semarang


Abdul Rasid,SE,.M.Si Ketua Komisi I sekaligus Ketua Pansus I DPRD Kukar (Foto: murdian )
Studi komparatif anggota pansus I DPRD Kutai Kartanegara (kukar) mengenai pendalaman substansi materi Raperda Katahanan Pangan, terkait dengan pengalaman Kota Semarang untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi segenap masyarakat, 12/04/2016.

Rombongan yang dipimpin langsung Abdul Rasid, SE,.M.Si sekaligus ketua pansus I didampingi Guntur ,S.Sos,.M.Si Selaku Wakil Ketua DPRD kukar diikuti Buherah,SH, Dayang Marissa, Ahmad Zulfiansyah, Andi Faisal, Ahmad Jaiz, Hamdan, Jumarin Tripada, Siswo Cahyono, Suyono, Burhanuddin dan diikuti beberapa kepala SKPD yang terkait, Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.

Kunjungan kerja anggota pansus I DPRD kukar diterima langsung Intan Indrawan selaku Kepala Kantor Ketahanan Pangan di ruang rapat di jalan Kompak Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Abdul Rasid disela pertemuan mengatakan, ada beberapa hal berkaitan dengan maksud dan tujuan studi komparatif, ada beberapa hal yang perlu kita sharingkan, sebelum kita rampungkan Raperda menjadi sebuah Perda, terutama yang berkaitan dengan UU 18/2012, maka di kukar mengupayakan ada payung hukum yang jelas bagaimana ketahanan pangan itu mendapatkan kejelasan, untuk itu kami datang ke kota semarang untuk menggali informasi guna mengetahui lebih jauh apa yang sudah dilakukan kota semarang.



Pertemuan berlangsung di Kantor Ketahanan Pangan,Ruang Rapat di Jalan Kompak Kota Semarang, Provinsi (Foto: murdian )
“Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Definisi Ketahanan Pangan yaitu kondisi terpenuhinya Pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata,dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.Ungkapnya

Secara filosofis pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) pangan tidak terlepas dari nilai-nilai sila kelima yaitu ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang dijiwai oleh “KeTuhanan YME”. Dengan kata lain bahwa : Kondisi geografis semarang dengan Kukar sangat berbeda, pansus DPRD ingin menggali, bagaimana stratgei kota semarang memiliki ketahanan pangan.

Berkaitan dengan lahan pertanianya dan pelaku petani juga terbatas, dan di sektor pertanian ini tidak semua orang mau menggeluti di sektor pertanian, untuk itu kami ingin mendapatkan masukan terkait dengan mempertahankan lahan dan mengupayakan agar pemuda punya hasrat untuk menjadi petani.



Pelatihan makanan tradisional bagi masyarakat (Foto: murdian)
Tetapi ada sesuatu hal yang cukup menarik dimana pemkot semarang membentuk toko tani, modal awal toko tani berasal dari APBD melalui Kantor BKP yang disalurkan pada kelompok tani.

“Dalam upaya menjalankan amanat PermenPAN tentang menggunakan makanan tradisional dalam setiap rapat, diwujudkan dengan melatih warga masyarakat untuk mengembangkan makanan tradisional. dan saat ini Pemkot Semarang telah membuat rumah ketela, sebagai arena bagi warga untuk mengembangkan produksi berbahan lokal dan sebagai arena pemasaran” ini sedikit banyak membuka lapangan pekerjaan yang baru, kegiatan yang ada juga bisa membantu meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga”, Ujar Rasid
(mur)