DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Konsultasikan Raperda Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha

Dewan Konsultasikan Raperda Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha


Anggota BPPD dan Anggota Komisi III Konsultasikan hasil evaluasi raperda (Foto: Pak Joyo)
MENINDAKLANJUTI tentang hasil evaluasi terhadap dua Raperda perubahan yang telah digarap oleh tim pansus DPRD Kukar yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah dikirimkan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim dilanjutkan dengan permohonan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri, anggota BPPD dan Komisi III melakukan konsultasi terkait hal tersebut.

Bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Gedung F lantai III, Kementerian Dalam Negeri, dan diterima oleh Bapak Risqi Widiasworo dan Ibu Desi Iswandari dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Wilayah III, Jumat 8 April.

Rombongan terdiri dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) yaitu Kamarunddin Abtami, SH, Junaidi, S.Sos, M.Si, H. Akhmad Yani, ST, M.Si, Suwiono, SH, Firnadi Ikhsan, S.Pi. Serta anggota komisi III diantaranya Aini Faridah, SE, Sugiyanto, Awang Yacoub Luthman, MM, Wisdiyanto, Buherah, SH, Didik Agung Eko Wahono, Drs. Fathan Djoenaidi, MM dan Suyono.



Perda ini diharapkan mampu meningkatkan retribusi dan pajak daerah masih (Foto: Pak Joyo)
Firnadi Ikhsan mengungkapkan bahwa kosultasi ini terkait dengan hasil evaluasi sektor keuangan negara yang terus mengalami deficit yang sangat berdampak pada kondisi keuangan daerah Pemkab Kukar. Oleh karena itu melalui Raperda perubahan tentang retribusi ini Pemkab Kukar berusaha untuk mengejar potensi penerimaan PAD dari retribusi dan pajak daerah.

"Mengingat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap kedua Raperda retribusi belum kami terima, maka pemungutan retribusi dan pajak daerah masih mengacu pada Perda yang lama, sementara dari aspek muatan materi, tairf dan lainnya perlu penyesuaian," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa kedua Raperda yang kami mohonkan untuk dievaluasi merupakan Raperda yang sangat penting sehingga kami berusaha untuk mengejar dengan berkonsultasi kesini karena masih banyak yang harus bekerja keras untuk menyelelesaikan agar Raperda tersebut segera bisa dijadikan Perda.

Dari hasil konsultasi ini diperoleh informasi bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk bidang-bidang tertentu sebagaimana diatur pada pasal 245 UU 23/2014 belum dipahami sepenuhnya implementasinya oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Monitoring terhadap proses pembentukkan peraturan daerah di Kukar oleh bagian hukum dan SKPD terkait belum berjalan sebagaimana mestinya. Database system terhadap dokumen proses pembentukkan peraturan daerah di Kukar belum ter file dengan baik.
(Pwt)