DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Bahas Perselesian Hubungan Industrial Dengan Kutim

Komisi I Bahas Perselesian Hubungan Industrial Dengan Kutim


Anggota komisi I Bahas masalah perselisihan hubungan industrial dengan Kutim (Foto: Angga)
ANGGOTA Komisi I melakukan diskusi pelaksanaan dan pembinaan terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan di wilayah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai bahan pembanding pelaksanaan dan pembinaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Anggota komisi I dipimpin oleh Adul Rasid didampingi oleh anggota lainnya seperti Jumarin Thripada, Supriadi, M. Andi Faisal, Achmad Jaiz HRH, H. Ahmad Zulfiansyah, Sudarmin, Siswo Cahyono, Hamdiah Z, S.Pd, dan H. Ahmad Yani. Diterima oleh Bapak H. Abdullah Fauzie, SH M. Hum – Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Jumat 8/4.

Sebagaimana diketahui bahwa Kutim sebagai kabupaten yang banyak perusahaan pertambangan diwilayahnya. Hal ini membawa dampak positif terhadap petumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutim yang rata-rata diatas pertumbuhan ekonomi kabupaten lainnya yang ada di Indonesia. Namun disisi lain juga terdapat tantangan khususnya masalah ketenaga kerjaan.



diketahui bahwa Kutim sebagai kabupaten yang banyak perusahaan pertambangan diwilayahnya (Foto: Angga)
Pertumbuhan Ekonomi yang diciptakan oleh pertumbuhan perusahaan pertambangan mendorong permintaan tenaga kerja baik dari dalam maupun luar daerah. Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara merasa perlu untuk mendiskusikan penyelesaian persilisihan ketenagakerjaan yang sering dihadapi oleh Disnakertrans Kutim.

Diungkapkan Abdullah Fauzie bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan khususnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial masalah PHK dilakukan menurut prosedur UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI dengan menyerahkan penyelesaian kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan dalam hal ini diserahkan kepada pegawai mediator hubungan industrial.

Perusahaan apabila merumahkan karyawan maka diwajibkan untuk membayar upah pokok beserta tunjangan tetapnya kecuali para pihak menentukan lain berdasarkan kesepakatan, hak atas pesangon serta hak lainnya ( uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ) akan muncul apabila pekerja menggunakan haknya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada perusahaan yang merumahkannya tanpa membayar upah atau lambat membayar upah berdasarkan terpenuhinya syarat alternatif yang diatur dalam pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Angga/Pwt)