DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi III Perdalam Pengelolaan Investasi Daerah

Komisi III Perdalam Pengelolaan Investasi Daerah


Komisi III Perdalam Pengelolaan Investasi Daerah di BUMD Jakarta (Foto: Pak Joyo)
ANGGOTA Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pembahasan tentang pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Dalam hal ini untuk melaksanakan Investasi maka perlu disusun Rencanaan Investasi Pemerintah Daerah, setelah dianalisa oleh Penasihat Investasi.

Mengetahui hal tersebut lebih jauh anggota komisi III yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rudiansyah dan anggota komisi III seperti Aini Farida, Suyono, SH
Drs. Fathan Junaidi, dan Buhera, SH menjalin komunikasi dengan Badan Pembina BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 22April 2016.

Dalam pertemuan tersebut rombongan diterima oleh IbuIndarin Ekaningtiyas (Kabid Fasilitasi dan Pengendalian Penanaman Modal), Bapak Ibini Sinanta ( Badan Pengelola Keuangan ), dan Bapak Yan Murdiyan ( Aset DaerahBadan Pembina BUMDdan Penanaman Modal ).



Komisi III Kaji Pengelolaan Investasi ke Badan Pembina BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta (Foto: Pak Joyo)
Diungkapkan bahwa BUMD DKI Jakarta dikelompokkan menjadi 2, yaitu : BUMD yang berorientasi Profit dan Yang berorientasi sosial. Yang berorientasi Profit berbentuk Perseroan, dan yang berorientasi sosial berbentuk Perusahaan Daerah. subsidi RP 7,500 untuk setiap penumpang.



Komisi III Kaji Pengelolaan Investasi ke Badan Pembina BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta (Foto: Pak Joyo)
Contoh PD Dharma Jaya yang bergerak di Sektor Pangan, selalu melakukan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga pangan di DKI melalui subsidi kepada masyarakat. Demikian juta untuk MRT dari biaya Rp 7.000 Penumpang hanya membayar Rp 3,500 jadi ada subsidi RP 4.000 yang dikeluarkan BUMD.

Saat ini Pemprov DKI melakukan penyertaan modal ke 25 Perusahaan baik yang berstatus Perusahaan Daerah maupun Perseroan, dengan 6 sektor Usaha: a) Sektor Keuangan; b) Sektor Pangan; c) Sektor Transportasi; d) Sektor Properti; e) Sektor Pariwisata; f) Sektor Utilitas & Lainnya.

(Pwt)