Komisi I Perketat Pengawasan Reklamasi Pasca Tambang
 Anggota Komisi I memperdalam Pengawasan Reklamasi Pasca Tambang (Foto: Angga) |
|
|
|
MEMPERDALAM penyelenggaraan dan pengawasan reklamasi pascatambang bagi perusahaan tambang pemegang IUP dan PKP2B di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), anggota komisi I melakukan konsultasi ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Adapun hal-hal yang dibahas diantaranya adalah bagaimana selayaknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mengawasi reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan pemilik ijin pertambangan, baik IUP maupun PKP2B, sebab sejak terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015, dan terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015kewenangan pengawasan pertambangan dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah propinsi, sedangkan locus masalah dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan reklamasi dan pascatambang ini ada di pemerintah kabupaten/kota.
 Ketua Komisi I Abdul Rasid melakukan konsultasi ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, (Foto: Angga) | |
|
|
Ketua komisi I Abdul Rasid, didampingi anggota lainnya yaitu Jumarin Thripada, Supriadi, M. Andi Faisal, H. Achmad Jaiz HRH, H. Ahmad Yani, H. Ahmad Zulfiansyah, H. Sudarmin, Siswo Cahyono, dan Hamdiah diterima oleh Tyas Cahyaningrum, Bagian Informasi Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM / Inspektur Tambang Pertama dan staf.
Diungkapkan Abdul Rasid bahwa sepanjang pengamatan DPRD Kukar dilapangan terhadap dampak negatif minimnya pengawasan reklamasi dan pascatambang ini ialah perusahaan pemegang IUP maupun PKP2B tidak konsisten dalam melaksanakan prosedur reklamasi dan pascatambang, sehingga ada kolam eks tambang yang menimbulkan korban dimasyarakat.
 Anggota komisi I melakukan konsultasi ke Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. (Foto: Angga) | |
|
|
Menanggapi hal tersebut Ibu Tyas Cahyaningrum, mengungkapkan memang banyak sekali pertanyaan pemerintah kabupaten/kota terkait pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015, dan terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, terutama mengenai pelimpahan sebagian wewenang pemerintah pusat ke pemerintah propinsi, serta pengalihan urusan wajib yang sifatnya penting menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Tetapi ada juga yang pertanyaannya di masalah perijinannya.
Kalau saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berkonsultasi mempertanyakan masalah penyelenggaraan dan pengawasan reklamasi dan pascatambang maka kami dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM merasa sangat senang sekali. Sebab, kami saat ini di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sedang menggodok aturan mengenai pengawasan reklamasasi dan pascatambang.
"Kalau masalah perijinannya, tidak ada permasalahan. Pernah ada kasus yang sempat kami tangani di suatu daerah, dimana lokasi tambang perusahaan itu berada sangat jauh jangkauan wilayahnya, sehingga tidak terpantau oleh pemerintah daerah setempat," katanya.
(
Angga/Pwt)