DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tidak Jelas Tapal Batas Desa , Wilayah Tabang Rawan Konflik
post

Tidak Jelas Tapal Batas Desa , Wilayah Tabang Rawan Konflik


Komisi I DPRD Kukar melakukan pertemuan di Kantor Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang (Foto: murdian )
Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melakukan monitoring ke wilayah hulu yang ada di pedalaman sungai belayan ,yakni Desa Muara Ritan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur.

Komisi I DPRD Kukar yang dipimpin langsung Abdul Rasid,SE, M.Si selaku ketua komisi yang merupakan salah satu politisi partai Golkar di dampingi unsur wakil ketua DPRD kukar Guntur,S.Sos,M.Si diikuti anggota komisi 1 seperti, Jumarin Thripada,SH, H.Ahmad Yani,SE, M Andi Faisal, Supriyadi, S.Pd, Hamdiah, tenaga ahli komisi dan staf sekretariat DPRD Kukar

Rombongan diterima langsung H. Husni selaku kepala desa Muara Ritan didampingi Ketua BPD, Ketua LPM , Sekretaris Desa, Kaur Desa , Kepala Dusun, dan beberapa Tokoh Masyarakat di kantor kepala desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang. Rabu, 04/05/2016.



H. Husni selaku kepala desa Muara Ritan didampingi Ketua BPD, Ketua LPM , ketika menerima kunjungan (Foto: murdian )
H.Husni merasa bersyukur dengan kedatangan rombongan komisi 1 DPRD Kukar yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melakukan kunjungan ke desa Muara Ritan. Untuk diketahui desa Muara Ritan ini salah satu desa berada dalam wilayah Kecamatan Tabang, kecamatan yang letaknya cukup jauh dari ibukota Tenggarong.

Sekilas sejarah desa muara ritan di diami mayoritas oleh suku dayak kenyah dan kutai. Dalam perjalanan waktu suku-suku lain juga masuk dan bertempat tinggal di desa muara ritan semakin bertambahnya jumlah penduduk, akhirnya pada tahun 1972 pemerintah daerah melakukan memekarkan desa Muara Ritan dan desa Ritan Baru yang terletak berseberangan sungai belayan.

Sengketa tapal batas ini sudah beberapa kali dimusyawarahkan antara kedua desa maupun pihak kecamatan dengan Pemkab kukar tapi sampai saat ini belum ada titik temu, �dengan kedatangan wakil rakyat yang terhormat persoalan kami ini bisa dicarikan solusi yang terbaik bagi kami dan desa tetangga kami�. Pinta .Husni



Komisi I DPRD kukar juga meninjau langsung lahan pertanian warga Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggu (Foto: murdian)
Abdul Rasid mengatakan kurang lebih selama 43 tahun kedua desa tidak ada gesekan yang berarti terutama masalah tapal batas wilayah desa, seiring perkembangan jaman, perusahaan masuk, jalan poros sudah terhubung, peluang potensi didesa meningkat, harga tanah semakin tinggi, semakin sempinya mata pencarian mengakibatkan masing-masing saling klem antara batas wilayah ke dua desa.

Sengketa tapal batas desa Muara Ritan � desa Ritan Baru ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. �Dalam hal ini komisi I akan segera melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait terutama pihak Pemerintah Kecamatan Tabang, Kepala Bapemas dan Pemdes dan Pmkab Kukar�. Pintanya

Nantinya kita akan meminta dan ingin melihat pemetaan tata ruang kedua desa yang ada di kecamatan dan Bapemas �Pemdes, saya yakin dulunya sebelum ada kespakatan pemisahan antara desa Muara Ritan �desa Ritan Baru ini pasti sudah ada kespakatan tapal batas kedua pihak.

Dalam waktu dekat kita akan undang semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) yang ada agar persoalan semuanya jelas semua propel desa bisa kita lihat bersama. �Kita berharap Pemkab kukar ada mempunyai data yang lebih jelas baik tapal batas desa, kecamatan maupun anatara kabupaten melalui pemetaan yang dibantu dengan alat pemetaan seperti GPS, tentu hasilnya lebih sempurna, dengan GPS peta itu akan berbentuk peta yang mempunyai titik koodinat dan skala yang jelas.� Harap Rasid

Supriyadi menambahkan dengan terbukanya semua akses dipedalaman belayan , potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu banyak, masuknya beberapa investor, lahan pertanian sawit semakin memperluas dan lahan pertanian lokal warga semakin tergusur ini juga rawan terjadi gesekan.

�Kita berharap kepada Pemkab kukar, agar masalah tata ruang dan tapal batas harus segera diselesaikan dan perusahaan dengan berpegang dengan Hak Guna Usaha (HGU), lahan warga yang berpuluh tahun tergusur tanpa ada ganti rugi yang memadai. Indikasi ini sudah terlihat ketika kita disela-sela monitoring, diminta melihat lahan warga ke Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut kemaren� Ucap Supiyadi
(mur)