Paripurna Revisi Tatib DPRD
 Ketua Pansus Tatib DPRD Buherah saat menyampaikan hasil pansus (Foto: Romansha) |
|
|
|
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang paripurna ke 2 dengan agenda laporan pansus dan persetujuan terhadap revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kukar periode 2014-2019.
Disampaikan oleh ketua panitia khusus (pansus) Tata Tertib DPRD Kukar Buherah bahwa pansus telah merampungkan proses penyempurnaan peraturan Tatib ini. "Pembahasan Tatib ini memakan waktu yang lama karena untuk menghadirkan peraturan tatib yang lebih sempurna," katanya.
Dalam sidang parpurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin dan didampingi wakilnya ini juga dihadiri anggota DPRD dan unsur muspida dan muspikab Kukar, Senin (23/5). Buherah mengungkapkan bahwa anggota pansus telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten seperti dengan DPRD Propinsi Kaltim, kekementrian Dalam Negri dan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim guna melakukan pembahasan terkait pengundangan tatib DPRD.
Dari hasil konsultasi dan pembahasan tersebut ada beberapa ketentuan keputusan DPRD Nomor 170/SK-34/IX/2014 terdapat beberapa perubahan. Mulai dari perubahan pertama dan keduan serta belum purnamya peraturan tatib DPRD Kukar diundangkan dalam berita daerah, maka pansus tatib DPRD merekomendasikan untuk mengesahkan tatib baru dengan mencabut keputusan DPRD Nomor 170/SK-34/IX/2014 tentang peraturan tatib DPRD Kukar periode 2014-2019 serta memerintahkan pengundangan peraturan tatib DPRD ini dengan penempatannya dalam berita daerak Kabupaten Kukar. (
Pwt)