Empat Kabupaten dan Dua Kota se –Kalimantan Timur Rahi WTP
 Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI serahkan LHP kepada Ketua DPRD, Bupati dan Walikota se- Kaltim (Foto: murdian ) |
|
|
|
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim) PPU, Paser, Berau, Mahakam Ulu, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Penyerahan berlangsung di kantor BPK RI Provensi Kalimantan Timur di ruang Auditorium , yang dihadiri ketua DPRD Kukar Salehuddin,S,Sos,.S.Fil , Ketua DPRD Kab. Berau, Ketua DPRD PPU , Ketua DPRD Mahakam Ulu, Ketua DPRD Bontang , Ketua DPRD Kutai Barat, Wakil ketua DPRD Samarainda dan Anggota DPRD Kutai Timur dan seluruh jajarannya, Senin ,30 Mei 2016
Disamping para Ketua DPRD hadirpula para Bupati dan Walikota diantaranya; Hj.Rita Widyasari.Ph.D Bupati Kukar, H.Muharram,Spd,MM Bupati Berau, Ir.H.Ismudandar,MT Bupati Kutim, dr. Hj.Neni Moerniaeni,Sp.OG Wali Kota Bontang, Bonifasius Belawan Geh,SH Bupati Mahakam Ulu, H.Mustaqim wakil Bupati PPU, Ir.H. Nusyirwan Ismail wakil walikota Samarinda, FX Yapan SH Bupati Kutai Barat, Drs H. Helmy Latyif,M.Si Waiki Bupati Paser ,Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, Para Asisten Inspektorat dan Para kepala SKPD .
 Ketua BPK RI ketika memberi kata sambutan (Foto: murdian ) | |
|
|
Ir. Adi Sudibyo.MM selaku kepala perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur dalam pidato sambutanya mengatakan dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan UU No.15 tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) dimana BPK RI dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya LHP atas Laporan keuangan Pemerintah Tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Pasal 31 UU No.17 tahun 2003 laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan tanggung jawab Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disampaikan dalam bentuk RAPERDA tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai dengan UU No 15 /2004 dan UU No.15 / 2006 BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab/Kota se- Kalimantan Timur 2015 Pemeriksa tersebut ditunjuk untuk memberikan opini atas kewajiban Penyajian LKPD 2015. Katanya
 Ketua DPRD Kukar ketika tandatangani LHP tahun 2015 (Foto: murdian) | |
|
|
BPK dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggung Jawaban APBD 2015 kepada ketua DPRD dan Para Kepala Daerah se- Kalimantan Timur . dari hasil pemeriksaan tersebut maka BPK dapat menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kota Bontang dan Kota Samarinda untuk Tahun 2015 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
Sedangkan opini atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Utara 2015 adalah”Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sedangkan opini Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 “Tidak Menyatakan Pendapat (WMP)”.
Jadi telah kita ketahui sebagian besar Kabupaten dan Kota di Kaltim laporan hasil keuangannya tepat waktu, dan telah memperoleh Opini WTP baik yang baru naik status maupun yang tetap memperoleh WTP, namun masih perlu peningkatan perbaikan baik pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola akutansi di masing –masing SKPD atau penyusunan sistim aplikasi LKPD. Ucapnya Adi Sudibyo
(
mur)