DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: HGU Serobot Perkebunan Warga
post

HGU Serobot Perkebunan Warga

Sehubungan dengan adanya laporan dan surat masuk wakil pimpinan dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanega (kukar), Melakukan kunjungan ke Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rombongan yang dipimpin langsung wakil Ketua DPRD kukar Guntur,S.Sos,.M.Si
Anggota H.Sudarmin, H.Ahmad Zulfiansyah dan staf Sekretariat DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut, Jumat 27/05/2015

Rombongan diterima sejumlah warga diantaranya Bapak Launak, Ladehek, Alfian, Puspadi dan Rusdiansyah. Warga berharap dengan kedatangan anggota DPRD kukar ke desa mereka bisa memberikan solusi terbaik.

Pak Lounak mengatakan sejak tahun 1995 saya dan kawan-kawan sudah menggarap lahan untuk pertanian dimana lahan yang ada kami tanam pohon karet, pohon buah lainya dan sebahagian kelapa sawit dengan luasan kurang lebih 24, 5 hektar.



Lahan PT. Rea yang berada di Desa Muai (Foto: yeni)
Yang menjadi persoalan sejak masuknya Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rea Kaltim Plantations (REAK) dan mengklem mempunyai luasan yang sangat luas, sedangkan area perkebunan yang kami garap selama ini semuanya masuk dalam area HGU yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan HGU ini belakangan dan celakanya lagi sebahagian perkebunan yang selama ini kami garap, sudah mereka dorong dengan alat berat tanpa kompromi dan ganti rugi yang memadai, setelah kami gugat sudah dua kali kami menerima surat pamggilan pengadilan Negeri Tenggarong , kami dinyatakan kalah, dalam hal ini kami merasa diperlakukan semena-mena tanpa melakukan proses sesuai dengan prsedur peraturan yang berlaku.Kata Lounak

Usai mendapatkan laporan resmi masyarakat Desa Muai baik secara lisan maupun surat resmi yang masuk ke DPRD tentang keluhan dan jeritan masyarakat yang memprihatinkan dan sangat melukai rasa keadilan, wakil ketua DPRD dan beberapa orang anggota komisi I melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan warga.



Tanaman Kelapa Sawit (Foto: murdian)
Guntur,S.Sos mengatakan HGU dan izin Lokasi yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia terhadap usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara banyak menimbulkan persoalan.

Penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, memang sungguh eronis nasib masyarakat Kal Tim ini, yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun kenyataanya masyarakat di Kab. Kukar, saat ini menjerit dan merasa terzolimi oleh oknum Pejabat Penerbit izin lokasi (IL) dan HGU.

Dulunya masyarakat menikmati dengan kehidupanya dengan berkebun Karet, kebun buah-buahan khas Kalimantan dan sektor perikanan darat dan danau dan sungai telah mensejahterkan masyarakat, tapi kini setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk justru sebaliknya masyarakat menjadi berkehidupan yang tidak menentu dan merasa melarat akibat penerbitan izin lokasi (IL) dari Pemerintah Kabupten dan HGU dari Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia ( BPN-RI). Provinsi Kal Tim telah melakukan Relokasi lahan perkebunan kelapa sawit yang mayoritas dimiliki oleh Negara Asing, tanpa melihat secara langsung adanya kehidupan masyarakat disekitarnya.

Seharusnya kehadiran suatu perusahaan bisa memberikan suatu kemakmuran bagi masyarakat sekitarnya, hak kepemilikan dan pengelolaan lahan masyarakat dilakukan sistim kemitraan. jangan masyarakat kita selalu dibenturkan dengan aparat penegak hukum apabila menyampaikan aspirasnya, dan menuntut hak dan keadilanya, jangan dituding selama ini masyarakatlah yang telah melanggar hukum.

“Dalam hal ini DPRD kukar berusaha akan memfasilitasi dan akan memanggil perusahaan yang melakukan kegiatan di Desa Muai agar bisa ditemukan solusi yang tepat dan persoalan yang ada di masyarakat ada titik temu yang sangat berarti bagi kesejahteraan masyarakat kukar kedepan natinya”. Pinta Guntur
(yeni/nor)