Selasa, 09 Agustus 2022
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Pansus Pengarus Utamaan Gender Perdalam Raperda
Pansus Pengarus Utamaan Gender Perdalam Raperda
dprdkutaikartanegara.go.id - 14/06/2016 17:20 WITA


Anggota Pansus Pengarus Utamaan Gender Perdalam Raperda (Foto: Pak Joyo)
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang menangani tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarasutamaan Gender Dalam Pembangunan Kukar melakukan studi komparatif ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surabaya, Senin (2/6).

Rombongan Pansus III dipimpin Ketua Pansus Hamdiah didampingi anggota Pansus Nirmala, H Awang Yacoub Luthman, Fathan Djoenaidi dan beberapa staf ahli beserta staf Sekretariat DPRD.

Hamdiah menyampaikan selama ini program pengarasutamaan gender di Kukar sudah dilakukan namun belum bisa berjalan maksimal karena belum memiliki kekuatan hukum yang pasti. "Masih berupa kebijakan semata dari pemerintah daerah yang diperuntukkan menciptakan keseimbangan dan kesetaraan gender dalam peranannya bagi pembangunan di Kukar hanya didukung SK Bupati saja," katanya.


Anggota pansus ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surabaya (Foto: Pak Joyo)
Ia mengungkapkan perlu dibentuknya suatu aturan berupa payung hukum yang berbentuk dalam wujud Perda tentang pengarasutamaan gender dengan tujuan untuk mengikat Pemkab Kukar dalam menjalankan kebijakan untuk pengarasutamaan gender dalam pembangunan karena berimplikasi dengan pembiayaan yang menggunakan APBD dan evaluasi.

"Semua SKPD wajib melaksanakan bagi ketersedian perlakuan gender secara adil, setara, non diskriminasi, memperhatikan hak azasi manusia serta berpartisipasi aktif dalam aktivitas pembangunan," ungkapnya.

Hamdiah menegaskan Raperda Pengarasutamaan Gender merupakan inisiasi langsung dari DPRD Kukar, maka dari itu Pansus berkewajiban menyempurnakan draf Raperda dengan komparatif langsung ke daerah-daerah yang sudah mengimplementasikan intruksi Presiden Nomor 9/2000 tentang pengarasutamaan gender dalam pembangunan nasional. (
(Pwt)

Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024, Ketua DPRD Berharap Kukar Tetap Selalu Kondusif (09/08/2022)
Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih (08/08/2022)
Ketua DPRD Kukar Lantik Pujiono Jadi Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Almarhum H. Burhanuddin dari Partai PKS (06/08/2022)
Pujiono Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat (06/08/2022)
Abdul Rasid Besok Lantik Pujiono Gantikan H. Burhanuddin Dari Partai PKS (04/08/2022)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699