DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Pengarus Utamaan Gender Perdalam Raperda

Pansus Pengarus Utamaan Gender Perdalam Raperda


Anggota Pansus Pengarus Utamaan Gender Perdalam Raperda (Foto: Pak Joyo)
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang menangani tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarasutamaan Gender Dalam Pembangunan Kukar melakukan studi komparatif ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surabaya, Senin (2/6).

Rombongan Pansus III dipimpin Ketua Pansus Hamdiah didampingi anggota Pansus Nirmala, H Awang Yacoub Luthman, Fathan Djoenaidi dan beberapa staf ahli beserta staf Sekretariat DPRD.

Hamdiah menyampaikan selama ini program pengarasutamaan gender di Kukar sudah dilakukan namun belum bisa berjalan maksimal karena belum memiliki kekuatan hukum yang pasti. "Masih berupa kebijakan semata dari pemerintah daerah yang diperuntukkan menciptakan keseimbangan dan kesetaraan gender dalam peranannya bagi pembangunan di Kukar hanya didukung SK Bupati saja," katanya.



Anggota pansus ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surabaya (Foto: Pak Joyo)
Ia mengungkapkan perlu dibentuknya suatu aturan berupa payung hukum yang berbentuk dalam wujud Perda tentang pengarasutamaan gender dengan tujuan untuk mengikat Pemkab Kukar dalam menjalankan kebijakan untuk pengarasutamaan gender dalam pembangunan karena berimplikasi dengan pembiayaan yang menggunakan APBD dan evaluasi.

"Semua SKPD wajib melaksanakan bagi ketersedian perlakuan gender secara adil, setara, non diskriminasi, memperhatikan hak azasi manusia serta berpartisipasi aktif dalam aktivitas pembangunan," ungkapnya.

Hamdiah menegaskan Raperda Pengarasutamaan Gender merupakan inisiasi langsung dari DPRD Kukar, maka dari itu Pansus berkewajiban menyempurnakan draf Raperda dengan komparatif langsung ke daerah-daerah yang sudah mengimplementasikan intruksi Presiden Nomor 9/2000 tentang pengarasutamaan gender dalam pembangunan nasional. (
(Pwt)