Komisi III Konsultasikan Kedudukan Keuangan DPRD
 Ketua DPRD Salehuddin turut mendampingi Komisi III Konsultasikan Kedudukan Keuangan DPRD (Foto: Pak Joyo) |
|
|
|
ANGGOTA komisi III DPRD melakukan konsultasi terkait dengan penerapan aturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD, hal ini dilakukan guna mengetahui lebih jauh tentang aturan penerapan biaya perjalanan dinas dan hal lainnya menyangkut keuangan DPRD.
Ketua DPRD Salehuddin yang turut mendampingi anggota komisi III mengungkapkan posisi anggota DPRD yang membingungkan ini, misalnya dalam konteks laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD masuk dalam kategori pejabat negara, begitu juga dalam hal potongan pajak. Namun dalam konteks biaya perjalanan dinas, protokoler, anggota DPRD masuk dalam kategori atau disetarakan dengan pejabat pemerintah eselon II. Yang selanjutnya tunjanganDPRD dan Perjalanan dinas diatur oleh Bupati.
 Pertemuan dilakukan di Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Foto: Pak Joyo) | |
|
|
Disisi lain dalam Pasal 148 UU No23 Tahun 2014 DPRD adalah Pejabat Daerah. Saat ini peraturan terkait dengan Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD masih menggunakan aturan lama belum menyesuaikan UU 23 Tahun 2014, bahwa DPRD adalah Pejabat Daerah.
Diterima oleh Lukmanul Hakim (Kabag Analisa Resiko) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 10 Juni.
Sementara untuk PNS ada tunjangan tambahan penghasilan, namun untuk DPRD tidak ada, untuk Kukar untuk Golongan II/a mencapai Rp 25 Jutaan. Sedangkan DPRD total penerimaan sangat jauh dari nilai tersebut. Terhadap kondisi tersebut beberapa hal yang perlu dikonsultasikan, yaitu dapatkah standar biaya perjalanan dinas untuk DPRD diatur tersendiri berbeda (lebih besar) dengan standar untuk PNS, untuk tunjangan perumahan masing-masing daerah menetapkan besaran yang bervariasi, kenyataan bahwa setiap tahun harga sewa rumah semakin meningkat, dapatkan tiap tahun tunjangan perumahan direvisi Terkait dengan Kendaraan Dinas, yang diperbolehkan hanya unsur pimpinan,seharusnya untuk semua anggota, karena anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.Mohon masukan terkait dengan hal ini.
Rancangan peraturan Pemerintah tentang DPRD yang meliputi kedudukan keuangan dan protokoler dan lain-lainnnya drafnya sudah ada namun karena harus melewati beberapa kementerian dan lembaga maka prosesnya lebih lamauntuk penyempurnaan.
(
Pwt)