Penerapan Raperda Pengarusutamaan Gender Terus Dilakukan
 Pansus Pengarusutamaan Gender Terus Perdalam Materi Raperda (Foto: Pak Joyo) |
|
|
|
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarustamaan Gender DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar di jalan Anggrek Makassar, Kamis (16/6/2016).
Ketua Pansus Pengarustamaan Gender DPRD Kukar Hamdiah mengatakan, kunjungan yang dilakukan Pansus Penyerataan Gender dilakukan di Makassar karena Sulsel sudah memiliki Perda Penyerataan Gender dan sudah berhasil dijalankan di Makassar. Meski saat ini Pemkot Makassar juga masih menggodok Ranperda Penyerataan Gender.
"Kita ingin sharing dan mempelajari keberhasilan pelaksanaan Perda Penyerataan Gender di Sulsel," ujarnya.
 Pengarusutamaan Gender untuk menjamin kepastian hukum, maka dibutuhkan suatu perda (Foto: Pak Joyo) | |
|
|
Diharapkan dengan adanya kunjungan ke Makassar, Raperda Penyerataan Gender dapat tersusun dengan baik agar bisa diimplementasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara sebagai pengaturan gender dapat diperlakukan, pelayananan publik, posisi termasuk dalam politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
Selama ini program Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kukar sudah dilakukan namun belum memiliki kekuatan hukum yang pasti karena hanya berupa kebijakan semata dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan gender dalam peranannya bagi pembangunan di Kukar melalui Perbubdan/atau SK Bupati saja.
 Ketua pansus Hamdian usai pertemuan menerima wartawan (Foto: Pak Joyo) | |
|
|
Maka menimbang untuk menjamin kepastian hukum, maka dibutuhkan suatu perangkat aturan sebagai payung hukum dalam pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Makassar Tenri A Palalo mengatakan mengapresiasi kunjungan Pansus PUG Kabupaten Kutai Kartanegara ke Makassar. "Semoga apa yang kita sampaikan bisa bermanfaat bagi Kabupaten Kutai Kartanegara tentang penerapan Raperda ini," ujarnya.
(
Pwt)