Salehuddin Minta Perusahaan Wajib Berikan THR
 Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fill minta perusahaan beri THR (Foto: Yeni) |
|
|
|
KETUA DPRD Salehuddin menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi di lingkungan Kabupaten Kukar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan minimal H - 7. Hal ini disampaikan oleh salehuddin pada media belum lama ini. "Jadi saya tegaskan agar seluruh perusahaan membayarkan kewajibannya dalam hal ini membayar THR minimal 7 hari sebelum hari raya atau tanggal 30 Juni mendatang," katanya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal ini merupakan amanah dari Permenakertrans nomor 6 tahun 2016, tidak ada terkecuali. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana Permenakertrans akan dikenakan denda 5 persen tanpa mengurangi kewajiban membayar THR.
"Setiap karyawan atau buruh minimal kerja 1 bulan berhak mendapat THR. Mengenai besarannya itu berbeda-beda sesuai dengan gaji pokok dan perhitungan yang proporsional. Semuanya sudah diatur dalam permenakertrans 6 tahun 2016," katanya.
Ketika didesak siapa yg akan mengawasi perusahaan agar menjalankan kewajibannya, salehuddin yang juga dipercaya sebagai ketua Askab PSSI Kukar ini menjelaskan bahwa leading sektor pengawasan ada di Disnakertrans, tetapi jika ada perusahaan yang tidak mau bayar THR bisa laporkan ke DPRD," tegasnya.
(
Pwt)