DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Laut Muara Badak Dimasuki Nelayan Negara Asing
post

Laut Muara Badak Dimasuki Nelayan Negara Asing


Camat Muara Badak Arfan Boma Pratama, Ap ketika terima kunjungan komisi I DPRD kukar (Foto: murdian )
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (kukar) lakukan kunjungan monitoring ke Kecamatan dalam wilayah kabupaten Kutai Kartanegara. Monitoring komisi I DPRD Kukar kali ini ke Kecamatan Muara Badak, komisi I diterima langsung Camat Muara Badak Arfan Boma Pratama, Ap ( sering disapa Boma) di ruang kerjanya, Selasa 21 /06/2016.

Kunjungan kerja dipimpin langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si selaku ketua komisi I dan didampingi Jumarin Thripada,SH, Ahmad Yani,ST, H. M.Andi Faisal, S.Si,H. Sudarmin, Ahmad Jais, Hamdiah.Z tenaga Ahli dan Staf Sekwan kukar.

Camat Muara Badak Boma mengatakan sangat berterima kasih atas kedatangan komisi I DPRD yang salah satunya membidangi hukum dan pemerintahan, di kecamatan muara badak bulan Ramadhan saat ini masyarakatnya sangat kondusif.

Muara Badak merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kecamatan Muara Badak merupakan salah satu wilayah penghasil minyak bumi dan gas alam (migas) di Kutai Kartanegara yang eksplorasi dan ekspoitasinya saat ini dikerjakan oleh perusahaan migas multinasional asal Amerika Serikat, VICO Indonesia.



Masukan-masukan yang didapat ini suatu hal yang sangat baik dan ini menjadi masukan yang sangat berh (Foto: murdian )
Apabila kita melihat kondisi Muara Badak saat ini, sangat disesalkan apabila disebut sebagai salah satu kabupaten terkaya di Indonesia. Kecamatan Muara Badak memiliki luas wilayah mencapai 939,09 km2 yang dibagi dalam 13 desa dengan jumlah penduduk sekitar 85.780 jiwa (2011).

Kecamatan Muara Badak memiliki beberapa objek wisata, Pantai Pangempang, Pantai Samberah, Desa Budaya Sungai Bawang,Pulau Mutiara Pangempang,Pelabuhan Nelayan Jawi-Jawi, Pemukiman Nelayan Toko Lima, Sumur-Sumur minyak, Pupolasi Bekantan yang langka, Pipa-Pipa Perusahaan, Spot Pemancingan Salo Palai.

Muara Badak juga kaya dengan perkebunan dan hasil lautnya yang sangat luar biasa dengan kekayaan ini muara badak sering dimasuki kapal penangkap ikan asing, nelayan kita kalah canggih, kapal mereka dilengkapi peralatan digital dan mempunyai kapal yang berukuran sangat besar, persoalan ini kita sudah sampaikan kepada pemerintah daerah dan provinsi dan penegak hukum yang terkait.

Nelayan kita juga merasa terganggu dengan perairan muara badak menjadi lintasan perdagangan laut, lampu- lampu kapal besar sangat berpengaruh dengan tangkapan ikan yang didapat nelayan, disamping penangkapan ikan berkurang, nelayan juga merasa terancam tertabrak kapal ukuran raksasa.
“Dengan kedatangan komisi I DPRD kukar ini suatu hal yang baik dalam memecahkan persoalan ini kasihan masyarakat kita, akhir-akhir ini sudah banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk bisa bertahan hidup hanya sebagai nelayan”. Kata Boma



Kunjungan kerja dipimpin langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si selaku ketua komisi I (Foto: murdian)
Abdul Rasid,SE mengatakan kunjungan kekecamatan untuk meningkatkan tali silaturhami sekaligus melatukan monitoring langsung ke pemerintahan yang ada dikecamatan ini tidak lain ingin mencari masukan-masukan jika ada permasalahan dan persoalan yang ada bisa kita selesaikan dan pecahkan bersama.

Masukan-masukan yang kita dapat ini suatu hal yang sangat baik dan ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi anggota komisi I, dengan dasar ini kami akan tindak lanjuti semua persoalan yang ada, dalam waktu dekat kita akan lakukan hering, akan kita undang semua stakeholder yang ada agar nelayan kita bisa berusaha dengan baik, tenang dan mempunyai penghasilan yang sangat memuaskan. Ungkapnya

Hal lain, membenahi sistem hukum dan peradilan perikanan. Dengan disahkannya UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 diharapkan penegakan hukum di laut dapat dilakukan. Dalam UU Perikanan ini setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat izin penangkapan ikan. Pengelola dan pemilik kapal berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan diancam pidana enam tahun dan denda Rp 2 miliar. Sementara pengelola dan pemilik kapal berbendera asing terancam penjara enam tahun dan denda Rp 20 miliar.

Sistem keamanan perairan Indonesia tergolong masih lemah, sebab untuk mengamankan pencurian ikan di wilayah perairan seluas 3,27 juta km² Indonesia hanya mengandalkan 27 unit kapal pengawas perikanan dan hanya memiliki kapal patroli Polri air penjaga pantai dan laut sebanyak 490 unit. Artinya, dalam satu kapal patroli penjaga pantai dan laut, masing-masing mendapat tugas menjaga wilayah perairan dan pantai seluas 6673 km².

“Ide menenggelamkan kapal pencuri ikan dilaut Indonesia ini dianggap radikal namun gagasan ini menunjukkan suatu itikad baik atas keprihatinan seorang menteri terhadap kemiskinan yang mendera terutama oleh nelayan Indonesia”.Ucap Rasid
(ijg/mur)