DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Pengarus Utamaan Gender Lakukan Konsultasi Finalisasi Raperda

Pansus Pengarus Utamaan Gender Lakukan Konsultasi Finalisasi Raperda


Pansus Pengarus Utamaan Gender Lakukan Konsultasi Finalisasi Raperda (Foto: Pak Joyo)
RANGKAIAN Proses penyempurnaan Draf Raperda Pengarus Utamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) anggota pansus melakukan Konsultasi Pansus Ke Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri .

Anggota Pansus H. Rudiansyah ,SH – Unsur Pimpinan, Hamdiah,S.Pd, Ketua Pansus, Drs. Fathan Djoenaidi ,MM, Abdulrachman,SH.,MH, Ir. H. Awang Yakoub,MM, Aini Faridah,SE, M. Nirmala ,SE, Wisdianto,SE, Siswo Cahyono,SE, H.Ahmad Zulfiansyah.

Konsultasi ini diungkapkan ketua Pansus Hamdiah merupakan finalisasi Penyempurnaan Draf Raperda dengan harapan perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum, karena pengaturan tersebut mengatur bagaimana gender dapat perlakukan, pelayanan publik, posisi termasuk dalam politik, hukum,ekonomi dan sosial budaya di Kukar.

"Perda ini bisa mengikat bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan karena berimplikasi dengan pembiayaanyang menggunakan APBD, mulai dalam proses perencanaan sampai pada tahap pemantauan dan evaluasi dimana semua SKPD wajib melaksanakan bagi ketersediaan perlakuan gender secara adil, setara, non deskriminasi," katanya.



Konsultasi Pansus Ke Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Direktorat Produk (Foto: Pak Joyo)
Anggota pansus diterima oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak diterima oleh DR Darsono,M.Si – Sekretaris Deputy PP, Bagian Hukum Dan HAM Deputy PP3, Ice Pakar Hukum Deputy PPDirektorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri , serta turut serta instansi terkait Kabupaten Kuukar BKBP3A, BAPPEDA, INSPEKTORAT.

Dari konsultasi di Kementrerian Pemberdayaan Perempuan hari Kamis, 23 Juni 2016, Perda PUG harus disusun sesuai kebutuhan daerah. PUG disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat jangan sampai perda menimbulkan esistensi/konflik.

sementara hasil Konsultasi Pansus di Direktorat Produk Hukum Daerah Wilayah Kalimantan hari Jumat 24 Juni 2016. Dasar Hukum penyusunan raperda disesuaikan dengan hirarki. Apabila tidak ada tugas pembantuan dari tingkat gubernuran kekabupaten maka status perda kabupaten tinggi dari pergub Raperda yang dibuat harus mengacu pada UU 23 th 2014 hal ini terkait kewenangan daerah dan khusus raperda PUG tidak bertentangan dengan kewenangan daerah tingkat kabupaten karena menjadi urusan pemerintah daerah.

Terkait pasal sanksi boleh diberlakukan kesemua pihak yangmelakukan pelanggaran pada aturan yang dibuat oleh perda. Muatan lokal boleh tapi tidak melanggar, aturan nasional, kepentingan umum, kesusilaan, untuk hal ini perlu mendapat masukan dari masyarakat atau peran serta masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah.

(Pwt)