DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tim Pansus RTRW Kunjungi Dua Kementrian
post

Tim Pansus RTRW Kunjungi Dua Kementrian


Abdul Rasid,SE,.M.Si pimpin pansus RTRW (Foto: murdian )
Panitia Khusus (pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) melakukan kunjungan kerja pansus ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian dan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Repulik Indonesia di Jakarta. Kamis 23/06/2016

Kunjungan pansus II dipimpin Langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si selaku ketua pansus RTRW yang juga selaku seketaris golkar kukar didampingi Kamaruddin Abtami,SH, Supriyadi ,S.Pd,.M.Pd, Abdul Kadir,SE, M.Andi Faisal,S.Si , Ir Yusmardani , Sarpin ,H.Burhanuddin, Sugiyanto, H. Alif Turyadi,SE , Tenaga Ahli dan Staf Sekwan .

Abdul Rasid,SE disela pertemuan mengatakan Kegiatan konsultasi pansus Raperda tentang perubahan Perda No.09 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, datangi dua kementrian sekaligus yakni; Kementrian Pertanian dan Kementrian Kelautan, Tim pansus untuk mendapatkan masukkan sekaligus melakukan shering silaturahmi dalam rangka penguatan penetapan zona untuk manfaatan dan peruntukan ruang bagi wilayah pertanian dan kelautan dalam RTRW Kab Kukar.



Panitia Khusus (pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: murdian )
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (sensus 2010). Dengan luas wilayah 27.263,10 km² ini hanya sedikit saja yang bisa kita manfaatkan untuk pertanian masyarakat kukar, karena luasan yang ada sudah dimiliki Izin PKP2B – Izin Kuasa Pertambangan (KP), Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Tanam Industri (HTI), Hutan Lindung dan masih banyak lagi izin yang lain.

Dengan adanya Perda RTRW ini bisa melindungi kawasan pertanian dan prikanan yang berkelanjutan, selama ini perlindungan dan prikanan yang ada didaerah tidak ada. “Akibatnya lahan yang selama ini dimiliki masyarakat tidak bisa manfaatkan terbentur dengan izin yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat”. ungkapnya

Dikabupaten Kutai Kartanegara perkembangan ekonomi dan pertumbuhan laju penduduk cukup tinggi sehingga pengkajian ulang terhadap RTRW sangat penting kita lakukan, kita berharap seluruh perencanaan yang terdapat dalam Raperda RTRW ini yang kita revisi tidak mengalami perubahan terlalu banyak.



Pertemuan ke dua ke Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Repul (Foto: murdian)
Kita sangat berharap baik direktorat jenderal kementrian pertanian dan direktorat jenderal perikanan budidaya kementerian kelautan dan perikanan menetapkan zona khusus yang mana lokasi pertanian dan yang mana lokasi prikanan.

Zona yang ada harus disepakati bersama agar kementrian yang lain bisa melihat dan tidak terlalu mudah mengeluarkan izin yang baru yang bisa menghilangkan status yang ada, selama ini pemerintah daerah tidak mempunyai kekuatan untuk mempertahankan kawasan yang produktif dan bekelanjutan karena izin langsung dikeluarkan pemerintah pusat.

“Dengan adanya konsultasi pansus ini RTRW Kukar ditargetkan bisa menjadi pijakan wilayah pembangunan yang sah. “Insyaa Allah sebelum akhir tahun sudah kita rampungkan dan kita tetapkan menjadi Perda RTRW”. Harap Abdul Rasid

Pansus II DPRD Kukar diterima langsung Febrianto,ST,.M.Sc Selaku Kasi Pengawasan Sawah direktorat jenderal kementrian pertanian , sedangkan pertemuan kedua diterima langsung Ir. Arik Hari Wibowo, M.Si Direktur Kawasan direktorat jenderal perikanan budidaya kementerian kelautan dan perikanan dan jajarannya.
(mur)