DPRD Susun Raperda Pencegahan dan Penanggulangan PSK
 Anggota pansus DPRD Susun Raperda Pencegahan dan Penanggulangan PSK (Foto: Agus) |
|
|
|
Anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Praktek Sek Komersial (PSK) terus melengkapi materi draf raperda salah satunya dengan cara mencari masukan untuk lebih menyempurnakan draf raperda ini agar materinya lebih komprehensif.
Kali ini anggota pansus melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan perda ini yang telah diterapkan di Kota Banjarmasin, bagaimana upaya penertiban dan penutupan lokalisasi di Kota Banjarmasin.
 Anggota pansus melihat secara langsung pelaksanaan perda di Kota Banjarmasin (Foto: Agus) | |
|
|
Bertempat di Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, 17 Juni 2016, anggota pansus yang dipimpin langsung oleh ketua pansus Abdul Rahman, S.Ag, didampingi Kamarur Zaman, M.Behman, Samsuddin T,SE, Jumarin Thripada.SH, Dayang Marisa AR, SE, diterima oleh Drs. Aminuddin Latif, Latif, M.Si ( Staf Ahli Bidang Hukum ), Drs. Hasan Basri ( Dinas Sosial ), Mulyadi (POL PP), Supriani ( Dinas Kesehatan ).
Dalam pertemuan ini dipertanyakan bagaimana langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menyikapi Launching Menteri Sosial RI Tanggal 29 Januari 2016 : Tahun 2017 Indonesia bebas dari Anak Jalanan, bebas Pemasungan dan tahun 2019Indonesia Bebas Lokalisasi.
"Apakah ada Lokalisasi atau Lokasi di Kota Banjarmasin, jika ada Lokalisasi atau Lokas langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin," ungkap Abdul Rahman.
 Anggota pansus melihat secara langsung pelaksanaan perda di Kota Banjarmasin (Foto: Agus) | |
|
|
Anggota pansus Jumarin Thripada mengungkapkan bahwa pansus ingin mempertajam pengayaan terhadap Penanggulangan dan Pencegahan PSK ini. Kami juga sudah melakukan studi di Balikpapan, dan hasilnya secara kuantitas bahwa mereka tutup tapi secara kualitas masih ada. Pemkot balikpapan sudah melakukan pelatihan pelatihan untuk pemberdayaan namun barangkali itu tidak bertahan lama.
"Apakah dalam hal ini kita hanya menutup saja atau menyelesaikan secara komprehensif. Bagaimana sikap pemerintah Banjarmasin dalam mengahadapi ini. Agar perda kita komprehensif agar tidak menjadi perda yang dihapus," katanya.
Menanggapi hal tersebut Aminuddin mengungkapkan bahwa di Banjarmasin ini dulu tahun 90 an juga ada komplek Prostitusi. Protes memang banyak, tapi komitmen Pemkot dan DPRD didak kompromi dengan prostitusi yang legal. Pada awalnya berdampak pada masyarakat setempat dari berbagai aspek ekonomi misalnya. Tapi sekarang malah menjadi Rusunawa. Sekitar tahun 1999. Kita belum punya perda ini. “Yang ada K3 ( Ketertiban, Keamanan dan Kesehatan ), dari tahun ke tahun Kota Banjarmasin ini progresnya naik terus,” katanya.
Sementara untuk kegiatan POL PP Kota Banjarmasin dalam menekan perkembangan PSK secara terus menerus. Dan di hotel hotel yang terindikasi melakukan ilegal sek dan jika ketemu dibina di satpol PP. Di Taman juga disisir dari jam 10 malam sampai jam 3.00 pagi. Dan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Kesehatan. Di cek di kesehatan, pencerahan di Kantor agama dan diserahkan ke dinas sosial. Penegakan Peraturan daerah itu perlu sampai ke Pengadilan.
Sedangkan untuk Perda PSK khusus belum ada. Perda tentang Peanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila ( PMKS ) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Dalam perda tersebut memberikan kewenagan sendiri sendiri misalanya POL PP. (Agus/Pwt)
(
Agus/Pwt)