Tim Pansus I kenjungi Balai Rawa dan Balittra Banjarmasin
 Kunjungan pansus I DPRD Kukar dipimpin langsung Firnadi Ikhsan,S.Pi (Foto: murdian ) |
|
|
|
TENGGARONG, Tim Pansus 1 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar )bersama SKPD terkait, saat ini masih melakukan pembahasan raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rawa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kunjungan pansus I DPRD Kukar dipimpin langsung Firnadi Ikhsan,S.Pi diikuti unsur wakil pimpinan DPRD Kukar Guntur,S.Sos,.M.Si didampingi anggota pansus I diantarannya; Buherah,SH, Isnaini,SH.,MH, Hamdan.A,Md, H.Sudarmin, SE, H.Ahmad Yani,ST,.M.Si, Suwiyono,SH , Didik Agung Eko Wahono, Puji Hartadi,ST , tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Dewan. Kamis, 21/07/2016.
Beberapa proses kegiatan sudah juga dilakukan oleh Tim Pansus bersama SKPD terkait, baik studi komparatif ,maupun konsultasi pansus dalam rangka menggali informasi yang lebih jauh terkait masalah pengelolaan dan pemanfaatan rawa.
Sebelum laporkan hasil akhir pansus dilaporkan pada pemerintah daerah , pansus I melakukan konsultasi ke Kementrian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Balai Rawa) yang terletak di Jalan Gatot Suberoto No.6 Banjarmasin yang diterima langsung Parlinggoman Simanungkalit,ST,.MPSDA selaku Kepala Balai Rawa dan staf .
 Anggota Tim Pansus 1 DPRD Kukar ketika berkunjung Balai Rawa (Foto: Murdian) | |
|
|
Sedangkan pertemuan kedua di Kementrian Perairan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Penelitian Lahan Rawa ( Balittra) di Jalan Kebun Karet Loktabat Utara Banjar Baru, Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, rombongan diterima DR.Ir Harmau Subagio selaku kepala Balittra dan para pakar dan stafnya.
Firnadi Ikhsan selaku ketua pansus mengatakan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki daerah rawa yang sangat luas dari luas wilayah Kukar dan potensial untuk dilindungi dan dikelola dengan baik karena memiliki nilai manfaat yang tinggi.
Terutama, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, misalnya untuk kegiatan budidaya dengan juga memperhatikan fungsi ekologis dari keberadaan rawa itu sendiri.
Selanjutnya, untuk menambahkan muatan materi raperda sehingga pada tataran implementasinya nanti dapat difungsikan lahan rawa tersebut secara optimal baik sebagai fungsi budidaya maupun fungsi ekologis/lindung.
 Pertemuan di ruang serba guna Balittra Banjarmasin (Foto: murdian ) | |
|
|
Keberadaan Balai Rawa wajib kita kunjungi, Selain Seksi Penerapan dan Pelayanan merupakan salah satu bagian dari Balai Rawa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2010 tanggal 31 Desember 2010.
Seksi Penerapan dan Pelayanan mempunyai tugas; “Melakukan perekayasaan, Difungsi teknologi, Pengujian, Pengkajian, Penerapan dan pelayanan teknis, Alih teknologi, Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi”. Ucapnya
Keberadaan Balai Rawa sangat positif dalam penyelesaian raperda yang saat ini yang sedang kita bahas, balai rawa mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mempunyai data dan alat yang sangat lengkap untuk pengukuran luasan rawa yang ada dikabupaten kukar.
Yang sangat kita butuhkan peta tentang luasan sebaran lahan rawa berdasarkan hasil foto udara/citra satelit, sehingga sebaran rawa yang akan difungsikan untuk rawa budidaya, rawa konservasi, dan rawa reklamasi dapat dipertegas ke dalam pasal raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Rawa.
(
mur)