Rawa Kukar dilindungi UNESCO
 Tim Pansus 1 DPRD Kutai Kartanegara melakukan shering ke Kantor Bappeda Kaltim (Foto: murdian ) |
|
|
|
TENGGARONG, Tim Pansus 1 DPRD Kutai Kartanegara melakukan shering ke Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Timur , terkait pembahasan Penyusunan Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Rawa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rombongan dipimpin lansung Firnadi Ikhsan,S.Pi didampingi Buherah,SH, Isnaini,SH.,MH, Hamdan.A,Md, H.Sudarmin, SE, H.Ahmad Yani,ST,.M.Si, Suwiyono,SH , Didik Agung Eko Wahono, Puji Hartadi,ST , tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Dewan.
Diterima langsung Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Yusliando ,Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasiona (BPN) dan Dinas Instansi Terkait yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, pekan lalu senin 18/07/2016
Ketua pansus Firnadi Ikhsan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi topik pembahasan terkait pembahasan Penyusunan Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Rawa di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim pansus 1 tidak henti-hentinya ingin menggali informasi yang lebih jauh terkait masalah pengelolaan dan pemanfaatan rawa. Sebagai informasi, bahwa Raperda rawa ini masih terdapat kendala-kendala untuk finalisasinya, mengingat beberapa hal;
 Diterima langsung Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Kalimanta (Foto: murdian) | |
|
|
Data secara angka untuk luasan sebaran rawa berdasarkan hasil foto udara/citra satelit yang akan diatur untuk dikelola dan dimanfaatkan, termasuk klasifikasi/jenis rawa (rawa lebak, rawa pasang surut, rawa bergambut/gambut) pihak provinsi belum ada data berapa luasannya secara pemetaan.
Sedangkan hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, kemarin ; Dirjen SDA sudah melakukan Penyusunan SNI (Standar Nasional Indonesia) Pemetaan Rawa sebagai dasar pengukuran lahan rawa berstandar nasional untuk menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya pada lahan rawa sesuai amanat PP Rawa.
Tetapi, Pemetaan Rawa (Peta Rawa) ini belum disahkan untuk ditetapkan (belum diterbitkan), masih dalam bentuk dokumen kajian yang akan diusulkan ke kementerian untuk ditetapkan. “Sehingga, acuan yang akan digunakan oleh daerah dalam pemetaan kawasan rawa sesuai dengan fungsinya belum ada”. Ungkapnya
 Tim pansus 1 tidak henti-hentinya ingin menggali informasi yang lebih jauh terkait masalah pengelol (Foto: murdian ) | |
|
|
Salah satu penyebabnya adalah belum adanya peta yang memiliki standar, format maupun struktur yang sama di antara instansi/lembaga serta pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin pemanfaatan lahan.
Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk tingkat ketelitian pada skala 1 : 50.000 (One map policy).
Untuk penetapan rawa pun perlu tata cara penentuan rawa yaitu berupa Pedoman Tata Cara Penetapan Rawa yang diatur dengan peraturan menteri, yang sampai saat ini masih dalam bentuk kajian, sehingga acuan dalam penetapan kawasan rawa belum dapat digunakan.
“fungsi lindung atau fungsi budi daya. Dengan demikian, dalam hal ini tim pansus perlu kejelasan data luasan rawa, sehingga fungsi pemanfaatan rawa dapat dioptimalkan, baik sebagai fungsi lindung atau pun untuk budidaya”. Katanya
Terkait dengan finalisasi penyusunan raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Rawa yang tengah diusulkan, sebelum ditetapkan tim pansus mendapat informasi rawa yang sangat luas di Kabupaten Kutai Kartanegara terletak di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman dan bahkan rawa yang ada dilindung salah satu Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu, dan Budaya (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO).
Mengingat rawa sangat banyak manfaat baik ilmu pengetahuan, budaya, kelangsungan habitat mahluk hidup dan termasuk manusia. Tim pansus usai melakukan shering dengan Pemeritah Provinsi Kaltim (Bappeda) berencana dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan secara langsung ke Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman.
“kita kuatir rawa yang dimaksud telah dimanfaatkan oleh perkebunan kelapa sawit, mengingat dikukar tidak ada lagi lahan yang menganggur semua sudah dikuasai Hutan Lindung, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Guna Usaha (HGU), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) , Kuasa Pertambangan (KP) dan izin lainnya ”.Ucap Firnadi Ikhsan
(
mur)