Kajian kebijakan Pemerintah Daerah Terkait proses pengalihan wewenang pengelolaan sekolah SMK dan SM
 Bermaksud menggali informasi/mempelajari langkah yang telah dilakukan Pemprov Sulsel. (Foto: Angga/Apih) |
|
|
|
Anggota Komisi IV melakukan kajian kebijakan pemerintah daerah Terkait proses pengalihan wewenang pengelolaan sekolah SMK dan SMA dari Kabupaten / Kota ke Pemerintah provinsi .
Rombongan Anggota DPRD Kutai Kartanegara yang di pimpin oleh Ketua Komisi IV Isnaini, SH di terima oleh Drs. Moh. Rusli – Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan, Hj. Andi Ernawati Kasi P2tk Pendidikan Menengah, Amir khan Kasi Pendidikan dan staf, di ruang Rapat kantor dinas pendidikan Sulawesi Selatan Jum’at 05 Agustus 2016.
 Pertemuan di isi dengan Tanya jawab seputar masalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Foto: Angga/Apih) | |
|
|
Dipilihnya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kunjungan Kajian Kebijakan Publik Komisi IV pada kali ini, mengingat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah lebih dulu melaksanakan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pengalihan wewenang pengelolaan sekolah SMA dan SMK. bahkan di sini sudah di bentuk Perdanya tentang penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan UU No. 23 tersebut.
Berkenaan dengan itu Komisi IV bermaksud menggali informasi dan mempelajari langkah yang telah dilakukan Pemprov Sulsel. sejauh mana progress yang sudah di capai dan kendala apa yang di temui dalam proses penyerahan tersebut. Salah satunya terkait dengan personal dan asset.
 Di pimpin oleh Isnaini,SH,MH ketua Komisi IV (Foto: Angga/Apih ) | |
|
|
Pertemuan di isi dengan tanya jawab seputar masalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa mulai tanggal 01 januari 2017 Sekolah SMK dan SMA akan menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Di jelaskan oleh Drs. Mohammad Rusli bahwa Di Sulawesi selatan telah melakukan proses pengalihan tepatnya sejak bulan maret 2015.
Dalam pengalihan itu di rancang pergub no. 25 th 2015 tentang pedoman pelaksanaan pengalihan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, berdasarkan itulah berturut-turut sudah dilaksanakan rapat validasi data yg melibatkan unsur skpd terkait baik dari provinsi dan dari kabupaten/Kota.
Selanjutnya melakukan monitoring dg mencocokan data yg sudah divalidaisi dengan data yang ada di lapangan merujuk kepada skpd terkait yg ada di kabupaten.
Hasilnya itulah mulai dilakukan pengalihan, Memang terjadi kendala juga, ada beberapa kabupaten yg masih ragu, tetapi setelah dijelaskan secara detail akhirnya semuanya mengerti, sampai sekda provinsi juga ikut terlibat didalamnya. Akhirnya bisa di laksanakan semua,
Tanggal 30 maret 2016 merupakan tanggal yg bersejarah karena secara resmi telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima di mulainya proses pengalihan.
(
Apih Humas DPRD Kukar)