|
|
Warta DPRD: Karyawan Perusda TP Tuntut Gaji
Karyawan Perusda TP Tuntut Gaji dprdkutaikartanegara.go.id - 09/08/2016 13:41 WITA
Puluhan Karyawan Perusda Tunggang Parangan Menuntut pemabayaran gaji yang belum mereka terima selama tiga tahun ini (Foto: Murdian)
Ketua DPRD Salehuddin menerima aspirasi karyawan Perusda TP dikediamannya (Foto: Murdian) |
| | |
KETUA DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Salehuddin menerima aspirasi jajaran Direksi dan karyawan Perusda Tunggang Parangan (TP) yang mengeluh karena selama tiga tahun ini belum mendapatkan hak mereka berupa gaji.
Rombongan diterima di kediaman dinas ketua DPRD, Senin (8/8). Hadir juga dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I Abdul Rasid, Sekretaris Daerah Marli, bagian Inspektorat dan undangan lainnya.
Direktur Perusda TP Adenani mengungkapkan bahwa seluruh direksi dan karyawan belum digaji selama tiga tahun ini. Belum terbayarkannya hak karyawan itu disebabkan karena belum adanya kucuran dana dari Pemkab Kukar.
Puluhan karyawan menunggu kejelasan karena sudah tiga tahun belum digaji (Foto: Murdian) | | | |
Pemkab dan DPRD sebelumnya telah menyetujui penyertaan modal sebesar Rp6,1 milliar ke Perusda TP dari rencana awal sebesar Rp15 miliar. Namun BPKAD hanya membayarkan Rp500 juta, sedangkan yang diusulkan dan sudah disetujui DPRD Rp15 miliar di APBD 2016. "Dana itu rencananya akan kami gunakan untuk membayar gaji dan pengembangan usaha," ungkap Adenani.
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin mengimbau agar karyawan Perusda TP bersabar. DPRD akan segera melakukan pertemuan dengan kepala BPKAD untuk mengetahui penyebab belum dicairkannya penyertaan modal itu.
Karyawan berharap gaji mereka segera dibayarkan (Foto: Murdian) | | | |
"Dalam minggu ini sudah ada keputusan, secepatnya kami akan rapat dengan Kepala BPKAD selaku bendahara keuangan Pemkab Kukar, apakah penyertaan modal bisa dicairkan secepatnya atau dimana letak permasalahannya," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kukar Marli mengungkapkan pemkab bukannya tidak mau membantu Perusda TP. Hanya saja, sesuai saran BPKAD, dasar hukum penyertaan modal itu harus kuat.
"Pemkab terus mengupayakan agar Perusda TP mendapatkan penyertaan moodal. Berdasarkan kajian Lembaga Ekonomi UGM Jogjakarta, Perusda TP layak dibantu Rp 6,1 miliar. Tapi, kemungkinan kepala BPKAD punya pertimbangan tersendiri untuk menunda pembayaran,jangan sampai timbul persoalan hukum di kemudian hari akibat tidak adanya landasan hukum," ujar Marli.
(Pwt)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029 |
|
|
|
|
|
Fotografer: murdian |
|
|
|