Dewan Sepakati Program Perda Komulatif
 Anggota BPPD DPRD Kukar Abdul Kadir menyampaikan laporan dan persetujuan BPPD terhadap program perda (Foto: Reza) |
|
|
|
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kukar Abdul Kadir menyampaikan laporan dan persetujuan BPPD terhadap program perda komulatif tahun 2016 dalam sidang Paripurna ke 12 yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fil dan didampingi tiga wakil yaitu Rudiansyah, Sudirman dan Guntur serta dihadiri oleh Bupati Kukar Rita Widyasari, Rabu (10/8) di ruang sidang utama DPRD.
Abdul kadir mengungkapkan bahwa anggota BPPD telah melaksanakan rapat, untuk membahas, menelaah, mengkaji usulan ketiga buah raperda yaitu raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Raperda tentang pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab. Kukar dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kukar.
Dipaparkan Abdul Kadir bahwa properda ini sangat diperlukan karena merupakan instrument perencanaan pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Maka untuk itu sangatlah diperlukan kegaitan yang berhubungan erat dan menunjang produk hokum yang akan dilahirkan agar berdaya guna dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Properda 2016 yang semula berjumlah 28 menjadi 31 buah raperda," katanya.
(
Pwt)