Pansus Raperda RPJMD DPRD Kukar lakukan Kunsultasi Kemendagri
 Abdul Rasid,SE selaku ketua pansus RPJMD Tahun 2016-2012, tengah ketika menyampaikan maksud dan tuju (Foto: murdian ) |
|
|
|
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari,S.Sos,.Ph.D dilantik pada tanggal, 17 Februari 2016 sehingga batas penetapan RPJMD adalah tanggal, 16 Agustus 2016. Disisilain tanggal, 10 Agustus 2016 Draf RPJMD baru diserahkan ke DPRD jadi DPRD hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk mempelajari dokumen Draf RPJMS tersebut.
Oleh sebab itu DPRD dalam hal ini melakukan pembahasan sekaligus membentuk Panitia Khusus ( Pansus). Susunan kepengurusan Pansus dibentuk melalui rapat internal dan akan merampungkan Perda RPJMD dalam waktu dekat.
Berdasarkan hal tersebut pansus DPRD Raperda RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si didampingi Kepala Bappeda Kukar Totok Heru Subroto, anggota pansus diantaranya; Drs.Fathan Djoenadi,MM, Supriyadi, S.Pdi, Behmen, H.Ahmad Yani,ST, Jumarin Thripada,SH, Siswo Cahyono,SE, H.Khairil Anwar Effendi, Hamdan,A.Md tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kukar, melakukan shering sekaligus konsultasi ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagi, Jumat, 12/08/2016.
 Bob Sakala selaku perwakilan Kemendagri ketika memberikan penjelasan ke anggota DPRD kukar (Foto: murdian) | |
|
|
Tim pansus RPJMD DPRD kukar diterima langsung Bob Sakala, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III Direktorat Peip Kementrian Dalam Negeri RI di ruang Praja Bakti Utama lantai II.
Abdul Rasid, SE,M,Si Mengatakan Konsultasi pansus DPRD Raperda RPJMD kemendagri tidak lain Shering ingin memperoleh masukan sekaligus ingin meningkatkan Kualitas RPJMD berdasar pada pasal 61 Permedagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan ,Terencana, Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan rancangan Pembangunan Daerah.
Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomo 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan , Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rancangan Pembangunan Daerah bahwa paling lama 6 (Enam) Bulan setelah pelantikan, kepala daerah harus menetapkan peraturan Daerah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
 Anggota pansus RPJM DPRD Kukar Tahun 2016-2021 (Foto: murdian ) | |
|
|
Memang sedikit ada perbedaan silang pendapat antara Visi dan Misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD dengan anggota DPRD kukar. “Ada sebagian anggota DPRD menganggap program tersebut kurang prioritas.
Oleh sebab itu pansus ini memanfaatkan waktu yang sangat sedikit ini bekerja dengan keras merampungkan menyamakan Visi dan Misi sehingga RPJMD ini bisa diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang ada ”. Ungkap Abdul Rasid,SE
(
mur)