Persetujuan Tiga Buah Raperda
Abdul Rahman menyampaikan laporan pansus dalam sidang paripurna (Foto: Reza) |
|
|
|
DPRD Kukar menggelar sidang Paripurna ke 15 dengan acara laporan 4 buah raperda yaitu Raperda pengelolaan dan pemanfaatan rawa serta gambut, raperda perubahan perda No. 9/2013 tentang RTRW Kukar Tahun 2013-2033, raperda pengarus utamaan gender dalam pembangunan Kab. Kukar, dan raperda penanggulangan dan pencegahan praktek sek komersil Kab Kukar.
Persetujuan tiga buah raperda, yaitu raperda tentang pencegahan dan penanggulangan praktek seks komersil, raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan rawa.
Supriyadi membacakan laporan pansus RTRW dalam sidang paripurna DPRD Kukar (Foto: Romansha) | |
|
|
Disampaikan masing-masing pansus, pansus I yang menangani raperda pengelolaan dan pemanfaatan rawa mengungkapkan telah menimbang dan memperhatikan beberapa hal terkait raperda dan telah melakukan proses pembahasan yang cukup panjang bersama SKPD terkait khususnya Bagian SDM sebagai penggagas raperda melalui beberapa kegiatan dalam rangka penguatan materi raperda termasuk melakukan revisi materi pasal perpasal dan nomenklatur raperda.
Dengan demikian tim pansus telah meneyelsaikan raperda revisi yang dimaksud, yaitu raperda pengelolaan dan pemanfaatan rawa diubah menjadi raperda pengelolaan dan pemanfaatan rawa serta gambut di Kab Kukar.
Sementara pansus perubahan perda RTRW yang disampaikan oleh Supriyadi mengungkapkan belum sampai pada tahapan laporan akhir kegiatan pansus mengingat kerja pansus belum sampai pada bagian akhir, bahkan justru baru sampai pada tahap permulaan.
Kegiatan pansus sejauh ini baru sampai pada tahap pendahuluan dengan melakukan serangkaian kegiatan study komperatif, konsultasi dan koordinasi sebagai bentuk pengayaan dan penguatan materi.
Sebagaimana surat Bappeda Kukar yang menyatakan bahwa sampai saat ini tim pemkab kukar masih dalam proses penyelesaian penyusunan materi ternis RTRW Kab Kukar.
Untuk raperda raperda pengarus utamaan gender dalam pembangunan Kab. Kukar,yang disampaikan oleh Hamdiah bahwa dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan pansus dalam mengkaji, membahas dan menyempurnakan draf raperda telah disepakati bahwa berbicara masalah gender bukan hanya bicara masalah pemberdayaan perempuan saja tapi ada komponen lain yang masuk dalam pengarus utamaan gender yaitu orang miskin, lanjut usia dan dengan ketrebatasan atau disabilitas, mereka inilah yang menjadi tujuan dari pengarus utamaan gender dalam pembangunan.
(
Pwt)