DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Raperda RPJMD

Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Raperda RPJMD


Plt Sekretaris Daerah Marli menyampaikan tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Raperda RPJMD (Foto: Romansha)
Paripurna ke 17 DPRD Kukar dengan acara tanggapan pemerintah terhadap pemandangan fraksi tentang tiga buah raperda, yaitu adalah raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Raperda tentang pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab. Kukar dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Kukar.

Dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Marli yang mengungkapkan bahwa saran, kritikan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi akan menjadi catatan bagi penyempurnaan regulasi yang akan dibuat.

Dikatakan, pemerintah daerah telah berupaya keras selama beberapa bulan terakhir untuk menyusun dan menyiapkan raperda tersebut, karena raperda ini keberadaannya sangat dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan daerah selama lima tahun kedepan.

Dalam raperda RPJMD 2016-2021 dijabarkan antara lain secara umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah beserta kerangka pendanaannya, isu-isu strategis, visi, misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan. Yang merupakan dokumen yang berisi perencanaan pembangunan untuk periode lima tahun, sejak tahun 2016-2021. (Pwt)