DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Anggota Banggar Konsultasikan Proses Pedoman Penyusunan APBD 2017

Anggota Banggar Konsultasikan Proses Pedoman Penyusunan APBD 2017


Anggota Banggar Konsultasikan Proses Pedoman Penyusunan APBD 2017 ke Direktorat Jenderal Bina Keuang (Foto: Joyo)
ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan konsultasi tentang proses Pembahasan APBD Perubahan 2016 serta APBD Tahun 2017 seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan cara meminta arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemeterian Dalam Negeri.

Bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jumat 12 Agustus 2016.

Koordinator anggota banmus Ir. Yus Mardani, didampingi oleh anggota DPRD lainnya seperti Samsudin, SE, Zulfiansyah, Abdur Rahman, Puji Hartadi dan Hamdiah, diterima oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Vivin Gunawan – Direktorat perencanaan anggaran daerah wilayah 1.



Rombongan diterima di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Foto: Joyo)
Mengingat pada pembahasan APBD 2017 banyak hal yang dipersiapkan/mengalami perubahan, Yusmardani mengungkapkan hingga saat ini banyak daerah yang mengalami kemoloran dalam pembahasan KUA & PPAS 2017 yang mana jika disesuaikan dengan jadwal yang ada pada permendagri 31/2016 harusnya KUA PPAS 2017 sudah mulai bergulir disisi lain turunya Permendagri 31/2016 juga cukup telat, untuk itu pemerintah berencana untuk melakukan perubahan pada Permendagri 31 tahun 2016.

“Hampir di setiap daerah mengalami pendapatan, untuk dalam mensiasati kekuarangan belanja maka setiap daerah harus lebih fokus pada belanja wajib, selain itu belanja paling besar besar di daerah adalah TPP, namun mengingat kemampuan belanja daerah menurun maka sebaiknya kepala daerah membuat kebijakan rasionalisasi terkait TPP," katanya.



Vivin Gunawan – Direktorat perencanaan anggaran daerah wilayah 1 bersama anggota banggar DPRD Kukar (Foto: Joyo)
Terkait dengan besaranya belanja operasi dari modal maka yang rugi adalah masyarakat, dan jika hal demikian terjadi maka biasanya pada saat evaluasi maka akan ada penekanan penyeimbangan dari gubernur.

Dalam PP 24/2004 tentang protokoler dan keuangan anggota DPRD akan dilakukan revisi, dimana PP yang baru akan dimasukan tunjangan transportasi, dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari presiden, selain itu untuk kedepan keuangan reses akan bersifat lumsum
Sebaiknya proses pembahasan APBD murni 2017 dan APBD perubahan 2016 dilakukan menyesuaikan jadwal yang tertera di Permendagri, memang untuk saat ini belum ada sanksi yang jelad namun saat ini pemerintah sedang menyusun PP yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi daerah yang melanggar aturan.
(Pwt)