DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi III Perdalaman Pemahaman Hukum Kontrak Barang dan Jasa

Komisi III Perdalaman Pemahaman Hukum Kontrak Barang dan Jasa


Anggota Komisi III Perdalaman Pemahaman Hukum Kontrak Barang dan Jasa (Foto: Joyo)
MENGETAHUI lebih jauh tentang pemahaman Hukum Kontrak Barang dan Jasa, anggota Komisi III DPRD Kab. Kukar melakukan konsultasi Kelembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP) Di Jakarta.

Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 10 Kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, ketua Komisi III Salehuddin, Sugiyanto, Drs. Fathan Djoenaidi, MM ditemui oleh Fajar Adiwirmawan – Advokasi Wilayah I (Kalimantan) dan staf, Jumat 19/8.

Salehudin mengungkapkan bahwa setiap persetujuan APBD yang telah diketok pada sidang paripurna harus diikuti dengan pengawasan dalam implementasi penggunaan APBD tersebut. Untuk itu dalam kaitannya dengan pengawasan penggunaan APBD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur proyek multiyears.

"Apakah dibolehkan secara aturan bahwa perencanaan pekerjaan multiyears dilakukan bersamaan degan tahun pelaksanaan," katanya.



Pertemuan dilakukan di Ruang Pertemuan Lantai 10 Kantor LKPP Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta Sel (Foto: Joyo)
Hal lain dipertanyakan antara lain aturan pembebasan lahan/tanah, proyek peningkatan jalan dari jalan aspal dilapis dengan semenisasi dengan anggaran 25 milyar per km sedangkan standar dari PU pusat per km sebesar 4.5 milyar apakah dibenarkan.

Sugianto menyebutkan bahwa saat APBD akan diketok seharusnya pihak PU sudah memiliki perencanaan terinci mengenai rencana pembangunan infrastruktur sehingga dapat menentukan nominal dana untuk pembangunan infrastruktur. Pembangunan tidak dapat dilaksanakan jika belum ada perencanaan sebaga garansi ketercapaian pembangunan.

"Bagaimana idealnya dalam pembuatan perencanaan pekerjaan infrastruktur dilakukan," katanya.



Anggota Komisi III DPRD Kab. Kukar melakukan konsultasi LKPPJakarta. (Foto: Joyo)
Menanggapi hal tersebut, Fajar Adiwirmawan mengungkapkan bahwa pada prinsipnya LKPP memberikan layanan konsutasi kepada masyarakat yang membutuhkan khusus pada aspek tanggung jawab kedua belah pihak padaproses/mekanisme pelelangan dan kepatuhannya terhadap regulasi sedangkanpada tahap pelaksanaan pekerjaan sudah menjadi ranah tanggungjawab pihak PU maupun BPK.

Terkait dengan implementasi hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah ada dua kegiatan yang berbeda dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa yakni proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masng kegiatan diatur sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LKPP memiliki kewenangan terhadap kepatuhan terhadap regulasi pada kegiatan proses pengadaan, sedangkan dalam hal pelaksanaan pekerjaan sudah menjadi ranah kewenangan dari PU, dan auditor (BPK, BPKP, inspektorat).
(Pwt)