Dewan Sinkronkan Pembangunan Lewat RPJMD
 Komisi gabungan DPRD dikoordinir Kamarur Zaman dan anggota DPRD yang terpilih dari zona tersebut mel (Foto: Agus Menthose) |
|
|
|
ANGGOTA DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kecamatan Muara Kaman, Tenggarong Seberang dan Kecamatan Sebulu. Kunker ini diikuti komisi gabungan DPRD dikoordinir Kamarurzaman diikuti Aini Farida, Firnadi Ikhsan, Andi Faisal, Alif Turiadi, Robert Siburian, Didik Agung Eko Wahono, dan Suwiono yang merupakan anggota DPRD yang terpilih dari zona tersebut.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi untuk sinkronisasi rencana pembangunan yang akan tertuang dalam rencana strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 – 2021.
 Anggota DPRD menggali informasi untuk sinkronisasi rencana pembangunan yang akan tertuang dalam renc (Foto: Agus Menthose) | |
|
|
Sebagai anggota DPRD, kunker ini dilakukan untuk menjalankan fungsi legislasi sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh bupati, fungsi pengawasan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
"Karena RPJMD adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode lima tahun yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program dari kepala daerah terpilih," kata Kamarurzaman.
kamarur Zaman menjelaskan, dalam penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
 kamarur Zaman menjelaskan, dalam penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasio (Foto: Agus Menthose) | |
|
|
Dia mengatakan, dalam RPJMD juga ditekankan arti pentingnya upaya dalam menerjemahkan visi, misi dan agenda kepala daerah terpilih ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, RPJMD juga helasnya menjadi kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan maupun ketidakberhasilan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan meliputi pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, dan perlindungan sosial.
"Penyusunan dokumen RPJMD Kukar diharapkan dapat dijadikan sebagai alat pemandu, pengarah dan pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan daerah selama kurun waktu lima tahun ke depan, sekaligus juga dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran maupun pada saat akhir masa jabatan," jelasnya.
(
Adv/Pwt)