Dewan Sahkan Raperda Pemetaan Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar
 Sidang Paripurna ke 19 dipimpin oelh ketua DPRD Salehuddin (Foto: Reza) |
|
|
|
ANGGOTA DRRD Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dua raperda menjadi perda, yaitu raperda pemetaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 dan raperda Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kukar. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke 19 DPRD Kukar dengan acara laporan dan persetujuanDPRD Kukar terhadap dua raperda tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fil didampingi wakilnya, serta dihadiri oleh Wakil Bupati edy Damansyah, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/8) malam.
 Abdul Kadir ketua pansus raperda pemetaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kukar (Foto: Reza) | |
|
|
Disampaikan oleh Ketua Pansus Abdul Kadir, SE bahwa dari hasil konsultasi dan pembahasan rapat pansus serta dengan memperhatikan pendapat dan masukan fraksi telah dituangkan dalam bentuk penyempurnaan raperda.
Hadirnya UU No 23/2014 tentang Pemda telah memberikan perubahan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan pembagian urusan atau kewenangan pemda. Klasifikasi urusan pemerintahan dibagi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolute yang ditangani oleh pemerintahan pusat, urusan pemerintahan umum sepenuhnya menjadi kewenangan presiden dan urusan pemerintahan konkuren adalah kewenangan yang dibagi antara pemerintahan pusat, daerah propinsi dan kabupaten/kota.
 Unsur pimpinan DPRD dan wakil Bupati saat penetapan perda (Foto: Reza) | |
|
|
Dalam kesempatan ini Abdul Kadir mengungkapkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan sebuah regulasi dan aturan hokum yang jelas, dalam rangka menjalankan system koordinasi dan komunikasi antar lembaga perangkat daerah.
"Raperda ini disusun untuk digunakan sebagai penetapan kelembagaan, perencanaan dan penggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan perundangan yang berlau, dan untuk menjamin adanya hubungan yang harmonis dan sinergik antar tingkatan dan susunan pemerintahan," papan Abdul Kadir.
(
Pwt)