Dewan Sahkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Salehuddin disaksikan wakil ketua DPRD dan wakil Bupati Edy Damansyah saat menandatangani (Foto: Reza) |
|
|
|
ANGGOTA DRRD Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dua raperda menjadi perda, yaitu raperda pemetaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 dan raperda Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kukar. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke 19 DPRD Kukar dengan acara laporan dan persetujuanDPRD Kukar terhadap dua raperda tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fil didampingi wakilnya, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/8) malam.
Anggota pansus Hamdiah raperda Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kukar (Foto: Reza) | |
|
|
Anggota pansus Hamdiah menyampaikan bahwa dari serangkaian rapat kerja, baik itu konsultasi, ke provinsi, kekementrian dalam negri dapat disimpulkan bahwa jumlah perangkat daerah yang diatur dalam perda terdiri dari 27 dinas, 5 badan, 2 sekretariat, 1 inspektorat dan 18 kecamatan.
"Terdapat satu badan yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan," katanya.
Diharapkan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini dapat melahirkan birokrasi pemerintahan yang professional dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, karena hal ini berkaitan erat dengan kesiapan aparat terhadap tupoksinya. Bisa bekerja secara efektif dan cepat serta harus memahami tugas dan tanggungjawabnya.
(
Pwt)