Warga Maluhu Keluhkan Proyek Peningkatan Jalan
 Kadis PU Sugyanto Sedang Berbicara Pada Konsultan Proyek (Foto: sahrin) |
|
|
|
 Proyek Peningkatan Jalan di Kelurahan Maluhu (Foto: hanaf) | |
|
|
Warga Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, mengeluhkan proyek peningkatan jalan di wilayah pemukiman mereka. Seperti diungkapkan Lurah Sulino kepada dprdkutaikartanegara.go.id, Rabu (16/3). Proyek yang semula sudah ditunggu-tunggu warga itu, ternyata diliputi ketidakjelasan, lantaran tidak adanya papan nama proyek dan tidak diketahuinya nama kontraktor yang memegang proyek tersebut, pihaknya hanya diberitahu proyek ditangani PT Marga Unggul Utama (MUU).
Selaku lurah, Sulino mengakui, pada periode 2003 lalu, warganya memang menginginkan jalan di kelurahan, itu segera diperbaiki dan ditingkatkan, karena keadaanya telah sangat memprihatinkan. Namun, saat ini warga justeru mulai mengeluhkan lambannya pengerjaan proyek itu oleh pelaksana. Setelah pengupasan Januari lalu, jalan sepanjang 7 Km itu malah menyulitkan warga, bila hujan turun keadaannya menjadi becek dan berlumpur.
Warga Maluhu juga mulai meragukan kelangsungan proyek jalan tersebut, pasalnya, warga mendengar, proyek yang ditangani pengawas lapangan PU, bernama Zainal Abidin itu, tidak pernah menunjukkan SPK (Surat Perintah Kerja) serta tidak masuk luncuran anggaran 2004, dan belum masuk anggaran 2005. Apalagi dalam peningkatan yang diserta pelebaran jalan itu, warga yang tanahnya terkena proyek belum diajak berbicara.
Proyek Prioritas
Kepala Dinas PU Ir Sugiyanto, ketika dikonfirmasi media ini Kamis (17/3) membenarkan adanya proyek peningkatan jalan di Kelurahan Maluhu. Pihaknya juga mengakui belum masuknya proyek itu dalam pos anggaran 2005, meskipun demikian, ia menjamin proyek itu akan berjalan hingga selesai dan akan masuk dalam anggaran.
Mengenai mekanisme penunjukan proyek, kepada kontraktor yang tidak melalui sebuah tender terbuka, menurutnya hal itu merupakan warisan kebijakan terdahulu, PU saat ini hanya meneruskan saja. Namun dijelaskan, proyek jalan Maluhu adalah sebuah prioritas dan merupakan kebutuhan mendasar warganya. Hal itu diperkuat dengan surat permintaan warga, yang telah disampaikan pihak kelurahan dan kecamatan beberapa waktu lalu.
“Foor financiring itu masih warisan yang kemarin, namun karena proyek ini prioritas, tentu akan kita kerjakan dengan baik dan kita akan segera merubah konotasi negatif yang tidak professional selama ini,” ungkap Sugyanto.
Konsultan Tidak Berbadan Hukum
Setelah wawancara, Sugyanto kemudian memutuskan untuk meninjau langsung proyek jalan Maluhu kelapangan. Kepada beberapa staf, kontraktor dan konsultan yang mengikutinya, pria asal Aceh itu meminta agar pengerjaan dipercepat. Ia juga meminta kepada konsultan dan kontraktor untuk mengganti desain jalan yang semula dirancang dengan bentonisasi, sebagai jalan yang dikeraskan dengan aspal butas.
Ada hal menarik ketika media ini hendak mewawancarai Muliyadi selaku kontraktor dan Indra selaku konsultan. Keduanya cukup tertutup, bahkan Indra yang datang bersama rekannya dengan mengendarai mobil berplat luar daerah, usaha jasa konsultannya ternyata tidak memiliki badan hukum.
“Kami tidak memiliki badan hukum, saat ini status kita sedang membantu Dinas PU,” jelas Indra.
 Komisi II Beberapa Waktu Lalu Saat Meninjau Lapangan dan Kecewa dengan Proyek-proyek Yang Ada (Foto: Hanaf) | |
|
|
Anggota Komisi II Mempertanyakan
Ketika persoalan proyek peningkatan jalan Maluhu ini dikonfirmasi kepada komisi II, beberapa orang anggota yang sempat ditemui, merasa kaget dengan mekanisme proyek yang sedang dikerjakan PU itu. Beberapa diantaranya menegaskan, sebuah proyek publik yang didanai melalui APBD hendaknya melewati tender terbuka.
“Foor Financiring itu, hanya dihalalkan terhadap keadaan luar biasa (insidentil) seperti proyek penanggulangan bencana alam, banjir, kebakaran, gempa dan lain-lain,” sahut G Asman G salah seorang anggota Komisi II.
Pelaksanaan proyek yang dilakukan sebelum anggaran 2005 disahkan, sedangkan pada anggaran sebelumnya tidak tercantum, menurut Asman juga tidak dibenarkan, sesuai Kepres Nomor 80 Tahun 2003, dilarang mengikat perjanjian dalam bentuk kontrak dengan pihak ke tiga apabila dana belum tersedia.
Anggota Fraksi Golkar ini juga menegaskan, seorang konsultan proyek tidak boleh memberikan jasa konsultasinya apabila tidak mempunyai badan hukum, apalagi dalam sebuah proyek berskala besar seperti proyek peningkatan jalan Maluhu yang mempunyai panjang hingga 7 Km.
Untuk itu, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini kepada Inkindo ( Ikatan Konsultan Indonesia) Kaltim. Dari komisi, Asman dan beberapa rekannya juga memastikan akan melakukan kunjungan dan peninjauan langsung proyek jalan tersebut pada Senin (21/3) pekan depan.
(
rin/hnf)