Tingkatkan PAD, DPRD Kunjungi Makassar
 Kunjungan Kerja DPRD Kukar di terima Andi Faizal Majid selaku Kabid Angkutan (Foto: murdian ) |
|
|
|
TENGARONG, Kajian kebijakan daerah DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ke Dinas Perhubungan Kota Makassar, guna menggali informasi lebih dalam terkait dengan model pengelolaan pelabuhan yang efektif serta optimalisasi peran daerah dalam memanfaatkan lalu lintas pelayaran sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),Senin 31/10/2016
Rombongan dipimpin Langsung ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin, S, Sos,.S.Fil didamping Abdul Rasid, SE,M.Si, Kamarur zaman, Abdul Rahman, S.Ag, Abdul Kadir,SE, Ahmad Jaiz, Andi Faisal, S.Si , Heri Asdar,SE, tenaga Ahli dan beberapa staf dewan.
 Abdul Rasid,SE selaku ketua fraksi golkar ingin meningkatkan PAD di kukar (Foto: murdian ) | |
|
|
Kunjungan Kerja DPRD Kukar di terima Andi Faizal Majid selaku Kabid Angkutan didampingi Amaliah Malik - Kabid Teknis Sarana, Kasymir – Kabid Pengendalian dan Candrawati – Kasi Manajemen dan kasi lainnya di ruang rapat Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Salehuddin mengatakan ada beberapa permasalahan dan motivasi yang melatar belakangi perlunya untuk dilakukan kajian kebijakan dalam daerah ke Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Mengingaat struktur APBD kita berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan dengan kondisi ekonomi nasional serta penurunan harga minyak sehingga memiliki dampak yang luar biasa. Dan trennya setiap tahun akan semakin menurun, sehingga dalam hal ini DPRD kukar terus berupaya untuk mencari celah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk diketahui Kabupaten Kutai Kartenagara memiliki Luas wilayah pantai sebesar 202.281 Ha atau 7,42% dari luas wilayah kabupaten yang menghadap ke selat Makassar. Selat Makassar merupakan salah satu perairan yang sibuk di Indonesia dan menjadi arus lalu lintas kapal dari wilayah Asia menuju Australia. Keuntungan memiliki garis pantai yang menghadap ke selat Makassar belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara optimal.
 Ketua DPRD Kukar Salehuddin ketika serahkan cindramata diterima Andi Faizal Majid (Foto: murdian ) | |
|
|
Peran Pemerintah daerah dalam bidang pelabuhan laut, diatur dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, pemerintah daerah tidak hanya sebagai pelaksana (membangun dan mengoperasikan), tetapi berkewenangan mengelola pelabuhan laut, yaitu jenis pelabuhan pengumpan, dan pelabuhan sungai/danau.
Adapun tujuan otonomi daerah, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. “Hal itu diwujudkan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta prinsip dalam otonomi/desentralisasi. Karena itu tidak adil apabila pemerintah daerah tidak diberdayakan dengan adanya kewenangan pengelola pelabuhan”.Ungkap Salehuddin
Abdul Rasid, menambahkan berkaitan dengan meningkatkan PAD, banyak potensi-potensi yang kita miliki disektor kelautan yang sekarang ini belum bisa memberikan dampak yang besar bagi masayarakat kukar, untuk itu perlu adanya upaya untut mendorong apa yang menjadi hak kita bisa mensejahterahkan masyarakat.
DPRD dan Dinas Instansi terkait, kita harus bisa mengambil langka-langkah yang sudah diulakukan kota makassar dalam rangka untuk memperoleh PAD, karena kondisi saat ini segala aspek dan peluang harus kita gali lebih dalam, untuk itu apa saja yang sudah dilakukan pemkot makasar untuk memperoleh PAD dari sektor pelayaran dan kepelabuhanan ini bisa akan kita adovsi untuk kemajuan kukar kedepan dalam meningkatkan PAD.”Selama ini kita terbuai dan terlena dengan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Migas dari Pemerintah Pusat sektor lain terabaikan ”. Ucap Abdul Rasid
(
mur/kry)