DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ketua DPRD Datangi Sat Lantas Polres Kukar
post

Ketua DPRD Datangi Sat Lantas Polres Kukar


Ketua DPRD saat dipoto pembuatan SIM (Foto: roman )
TENGGARONG, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin,S.Sos,.S.Fil datangi Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara yang terletak di Jalan Panegoro, Tenggarong , pukul 14.00 Wita, Senin, 07 Nopember 2016.

Terlihat beliau berbincang-bincang kecil dengan Baur SIM, Aiptu Safuwan dan Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kukar, Nurhayati Touristiany,S.Sos yang sering disapa Ninis.

“Setelah dikompirmasi media ini, beliau mengatakan saya sebagai warga Negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kebetulan SIM saya sudah mau habis masa berlakunya, jadi saya urus secepatnya secara langsung ke Sat Lantas tanpa melalui perantara, tidak terlalu mahal juga”. Ungkapnya



Pengambilan sidik jari (Foto: roman )
Pihak kepolisian melalui Mabes Polri sebenarya telah mengeluarkan himbauan, masyarakat diminta agar mengurus SIM tanpa melalui perantara, karena harga resmi tidak semahal yang dibayangkan, yang penting tidak menggunakan jasa calo.

Untuk wilayah hukum Kutai Kartanegara, Polres Kutai Kartanegara telah memasang informasi mengenai tarif resmi, termasuk skema dan tata cara pembuatan atau perpanjangan diloket perpanjangan SIM satlantas kukar. Tarif resmi pembuatan SIM berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Republik Indonesia data Humas Mabes Polri, sama nilainya.



Ketua DPRD ditemani Kepala Bagian Persidangan dan Risalah tunggu Sim Baru (Foto: roman )
“Penerbitan SIM A , Penerbitan SIM B dan Penerbitan SIM B II masing-masing Cuma; Baru Per Penerbitan Rp.120.000 dan Perpanjangan Per Penerbitan Rp.80.000 untuk SIM C, Baru Per Penerbitan Rp.100.000 dan Perpanjangan Per Penerbitan Rp.75.00 untuk Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat ) Baru Per Penerbitan Rp.50.000 dan Perpanjangan Per Penerbitan Rp.30.000 sedangkan Pembuatan SIM Internasional Baru Per Penerbitan Rp.250.000 dan Perpanjangan Per Penerbitan Rp.250.000”. Kata Salehuddin
(mur)