DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi III DPRD sampaikan Kajian ke Pemerintah Daerah
post

Komisi III DPRD sampaikan Kajian ke Pemerintah Daerah


Ketua Komisi III DPRD ketika pimpin rapat (Foto: Murdian)
TENGGARONG, Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanrgara (kukar) melakukan rapat dengar pendapat dengan Bupati Kutai Kartanegara yang diwakili Sekretaris Daerah (sekda) M. Marlie didampingi Para Asisten I, III , Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perlengkapan.

Rapat yang di pimpin langsung ketua komisi III H. Salehuddin ditemani beberapa orang anggota komisi III diantaranya; Ahmad Yani, ST,.M.Si, Firnadi Ikhsahn,S.Pi, Drs.H. Fathan Djoenaidi,MM didampingi Plt. Sekwan M. Ridha Darmawan,SP,.MP dan Andi Wahyuni,SE,.MM selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan.

Rapat berlangsung di ruang rapat banmus lantai II gedung utama DPRD kukar, jalan Wolter Monginsidi , Timbau, Tenggarong, Pukul, 13.00 wita , Rabu 18/01.

Dengan adanya perubahan lampiran keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 070/K.13/2016 tentang Penetapan Standarisasi Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provensi Kalimantan Timur 2016, maka adanya penyesuaiyan tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai terkait Perjalanan Dinas dan kegiatan lainya.



Sekda kukar M. Marlie ketika hadiri rapat (Foto: Murdian)
H.Salehuddin mengatakan dengan adanya peraturan yang ada, komisi III DPRD yang membidangi Ekonomi dan Keuangan akan melakukan dengar pendapat persoalan penyesuaiyan standarisasi perjalanan Dinas untuk Bupati / Wakil Bupati / Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD 2017 maka komisi III akan menyampaikan beberapa kajian agar pemerintah daerah mengkaji sebagai dasar untuk di tindak lajuti.

Mengingat tupoksi Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dan DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah yang berfungsi dan berkewenangan membuat kebijakan berupa peraturan Daerah dan peraturan lainnya, sehingga memutuhkan konsentrasi, pemikiran , biaya dan tenaga yang cukup untuk mengakomodasi geografis tanggung jawab. ucapnya



Plt. Sekretaris DPRD Kukar dan anggota komisi III DPRD kukar (Foto: Murdian)
Mengingat dan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang seimbang besarannya dengan Pemerintah Provensi Kalimantan Timur.

“Atas dasar pertimbangan tersebut kita sampaikan aspirasi anggota DPRD kepada Bupati untuk dibuatnya kebijakan baru berupa perubahan terhadap Perbup Nomor 39 tahun 2016 yang mengatur khusus standarisasi luar daerah/kal tim, dalam daerah /kal tim dan dalam daerah, dalam daerah/kecamatan sebagai untuk Bupati/ Wakil Bupati/ Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD”. Ungkap H.Saleh
(mur)