Komisi I Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan
 Komisi I Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan (Foto: Angga) |
|
|
|
MASIH terkait dengan tumpang tindih lahan, anggota komisi I kini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dengan pihak perusahaan. Kali ini antara pemilik lahan atas nama keluarga H Anton Junaidi dengan perusahaan PT Tritunggal Sentra Buana yang berdomisili di Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak.
Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris komisi I Supriyadi dan didampingi Sudarmin, bertempat di ruang rapat komisi I Rabu (18/1). Hadir dalam pertemuan tersebut pihak pemilik lahan dan perwakilan perusahaan serta Dinas Perkebunan, Kepala Desa Salo Palai dan pihak terkait lainnya.
 Sekretaris komisi I Supriyadi dan didampingi Sudarmin memimpin pertemuan (Foto: Angga) | |
|
|
Permasalahan ini belum juga menemui titik temu, baik itu warga maupun perusahaan belum memiliki kata mufakat, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir. Supriyadi mengungkapkan bahwa anggota komisi I berusaha untuk memfasilitasi permasalahan ini namun belum juga ada titik temu.
Sebelumnya anggota komisi I juga telah melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Dalam tinjauan ini dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat.
Berdasarkan hal tersebut, anggota komisi I merekomendasikan kepada pemerintah daerah selaku tim teknis untuk melakukan tindak lanjut dari permasalahan ini. Menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini, sesuai dengan jalur hukum sesuai dengan apa yang disepakati. (
Pwt)