Rumah ke Tabrak Ponton Warga Mengadu ke Komisi I DPRD
 Abdul Rasid selaku ketua komisi I pimpin rapat penyelesaian sengketa Warga dan PT.PAS (Foto: murdian ) |
|
|
|
TENGGARONG, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (kukar) yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melakukan hearing dengar pendapat (RDP) terkait mediasi antara Masyarakat RT.006 dan Perusahaan Tambang Batubara PT. Prima Armada Samudra Kecamatan Loa Kulu
Pertemuan berlangsung pukul 10.00 wita di ruang rapat komisi I lantai II, Gedung DPRD, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong , Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 24/01/2017
Mediasi ini dipimpin langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si selaku ketua komisi I yang ditemani rekan-rekan komisi I seperti; Supriyadi,S.Pdi,.M.Pd, M Andi Faisal,S.Si, Tenaga Ahli dan staf Sekwan.
Tampak hadir dari Koramil Loa Kulu, Polsek Loa Kulu, Sumanto Dishub Kukar, M.Yamin KSOP Samarinda, Zuldadri Edy KSOP Samarinda, HM. Ramli Kasi Penyuluhan Disbun Fitria Handayani Kasi Trantib Kec Loa Kulu, Sunarko Kasi PMD Kec Loa Kulu dan Arpiansya selaku ketua RT.006 Loa Kulu.
 Tim Manajemen PT. PAS ketika memperlihatkan tuntutan warga (Foto: murdian ) | |
|
|
Pihak perusahan PT. Prima Armada Samudra (PT.PAS) Rudi Ermawi dan Joko didampingi Kuasa Hukum Manajemen Perusahaan PT.PAS dan beberapa Masyarakat RT.006 Kec Loa Kulu yang menjadi korban Ponton Dolpin 17.
Untuk diketahui kornologis ini terjadi pada tanggal, 5 Nopember 2016 kecelakaan ponton batu bara milik PT. PAS menabrak beberapa rumah warga yang terletak di bibir sungai mahakam ada 6 rumah semuanya warga RT.006 Kec Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasca terjadinya musibah pihak masyarakat yang jadi korban ingin menuntut pertanggung jawaban dari PT.PAS. Pak Asnan selaku warga mengatakan tidak ada masalah apabila pihak perusahaan ada Itikad baik dan mau bertanggung jawab dan kasus ini sudah lama dan belum ada penyelesaian sejak bulan November hingga sekarang, Intinya warga kami ingin cepat selesai permasalahan ini karena sejak kejadian tersebut kami hanya menyewa rumah dengan biaya yang cukup mahal, rumah kami yang ada tidak layak untuk ditinggali.
Dua kali pertemuan dikapolsek dan sudah dilakukan pendataan oleh pihak manajemen terkait kerugian aset harta benda warga yang rumahnya tertabrak ponton.“Mudahan pertemuan diruang komisi I ini pihak perusahaan bisa komitemen dalam menyelesaikan masalah yang ada ”. ungkap Asnan
 Salah satu warga menandatangani berita acara kesepakat dari kedua belah pihak (Foto: murdian ) | |
|
|
Abdul Rasid mengatakan mediasi pertama di lakukan di kantor Polsek Kec Loa Kulu, maka terjadi kesepakatan dan pihak perusahan bersedia melakukan pembayaran dengan cara Inventarisir (audit ) barang- barang yang rusak dan hilang, seiring dengan waktu pihak warga membatalkan dengan alasan belum sepakat, maka persoalan ini menjadi berlarut-larut dan masuk ke ranah dewan.
Saya melihat dalam permasalahan ini sudah ada usaha penyelesian, terkait tuntutan warga terhadap Perusahaan, ada nilai yang ditawaakan masyarakat, agar lebih fokus dalam menyelesaiakan permasalahan ini kita harus menyelesaikannya dengan memanggil langsung pihak yang terkait ( warga / perusahaan ).
Kita ingin penyelesaian ini dengan cara musyawarah dan mufakat, Terkait mediasi ini kita mengedepankan ada yang wajar dan terukur, dalam hal ini pihak perusahaan harus menyikapi dengan penuh kebijakan dan kita juga berharap masyarakat juga jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Dalam hal ini saya selaku pimpinan komisi I DPRD kukar merasa bangga dengan pihak Masyarakat dan Perusahaan adanya kata damai dan sepakat dari kedua belah pihak, tuntutan masyarakat sesuai dengan kerugian yang ada dan pihak perusahan menerima, dan kedua belah pihak siap menandatangani berita acara kesepakatan dihadapan anggota komisi I dan Dinas Instansi terkait .
“Saya tekankan pihak perusahaan selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu semua sudah trealisasi dan dana kopensasi yang dijanjikan masuk ke rekening warga, ini tidak lain agar warga yang terkena musibah bisa secepat memperbaiki atau membangun rumah yang mengalami kerusakan ”.tegas Abdul Rasid
(
mur/ria)