DPRD melakukan Fasilitasi dan Evaluasi PERDA
 Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin,S.Sos,.S.Fil (Foto: Murdian) |
|
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) melakukan sidang Paripurna Ke III Masa Sidang ke II , pukul 14.00 wita di Ruang Sidang Paripurna, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, , Hari Senin,13/02/ 2017
Sidang dipimpin langsung ketua DPRD Kukar Salehuddin, S.Sos,.S.Fil didampingi unsur wakil pimpinan dihadiri anggota DPRD, Asissten III Suriyansyah , Plt. Sekwan H.M Ridha Darmawan SP,.MP , OPD dan para undangan lainya.
Salehuddin mengatakan Kinerja di bidang Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam 15 tahun terakhir ini telah memperlihatkan peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
 Anggota DPRD Kab Kukar (Foto: Murdian) | |
|
|
Hal ini tidak terlepas dari proses penyusunan perda dengan mekanisme yang makin tertib, terarah, dan terukur, meskipun masih tetap perlu dilakukan perbaikan secara terus menerus mengikuti dinamika kehidupan dimasyarakat dan menyesuaikan dengan peraturan perudangan yang lebih tinggi.
Salah satu fungsi DPRD adalah sebagai Pembuat Peraturan Daerah. Dari hasil pelaksanaan fungsi tersebut selama ini belum pernah dilakukan evaluasi terkait dengan: ”1) Harmonisasi/ kesesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan atau peraturan yang terbaru; 2) Pembagian Kewenangan Provinsi dan Pemkab Kukar dengan diberlakukannya UU No 23 tahun 2014; 3) Ketercakupan Materi yang diatur ; 4) Kesesuaian dengan kondisi kekinian masyarakat; 5) Terpenuhinya asas tertib materi, tertib proses pembentukkan, tertib asas hukum, dan tertib Implementasi”. Ungkapnya
 Undangan OPD Kab Kukar (Foto: Murdian) | |
|
|
Pemerintah Kukar selama kurun waktu 1999-2014 telah menerbitkan sebanyak 296 perda dengan rincian 74 perda bidang urusan hukum dan Pemerintahan, 62 perda bidang urusan pembangunan, 137 perda bidang urusan ekonomi dan keuangan daerah, dan 23 perda bidang urusan kesra. Hasil identifikasi dan evaluasi sebanyak 174 Perda masih berlaku dan sisanya sudah tidak berlaku dan atau direvisi. Perda yang masih berlaku tersebut belum dikaji apakah masih bisa diimplementasikan atau harus direvisi dilihat dari aspek kesesuaian dengan aturan diatasnya dan atau aturan terbaru, tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, memiliki kemanfaatan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi kekinian masyarakat, dan menjadi bidang urusan kabupaten.
Terdapat 174 perda yang masih berlaku belum dilihat proporsi kewenangannya sebagai mana diatur pada UU 23 tahun 2016. Sedangkan untuk bidang ekonomi dan keuangan daerah masih terdapat 64 Perda yang masih berlaku dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak OPD untuk segera mencermati dan mengambil tindakan memilah, menyusun skala prioritas terhadap Perda yang masih berlaku tersebut untuk dicabut/diganti/direvisi.
DPRD melakukan Fasilitasi evaluasi Perda dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sebagaimana diubah menjadi Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Permendagri No 53 tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
“Dalam hal ini DPRD kukar akan melakukan Rekomendasi selanjutkan diminta kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk melakukan penyesuaian berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 170/SK-8/II/2017 Tentang Rekomendasi Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Atas Fasilitasi Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1999-2014 kab kukar sebagaimana Lampiran Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daearh Kabupaten Kutai Kartanegara Atas Fasilitasi Evaluasi Peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 1999-2014 kabupaten kutai kartanegara tahun 2017 Bidang Hukum Dan Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Pembangunan, dan Bidang Kesejahteraan Rakyat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekomendasi DPRD kukar”. Kata Salhuddin
(
mur/deny)