DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Badan Legislasi DPRD Bahas RAPERDA Skala Prioritas
post

Badan Legislasi DPRD Bahas RAPERDA Skala Prioritas


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kukar Kamaruddin SH (Foto: roby)
TENGGARONG, Pembahasan Penyusunan Naskah Akademis dan Raperda Prakarsa DPRD tahun 2017 Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar), Pembahasan dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah( Banmus) Gedung DPRD Kukar, Lantai II, Jln Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur, pukul 13.25 wita, Senin 27/02/2017.

Pimpinan rapat wakil ketua DPRD kukar Guntur S.Sos,.M.Si, ditemani Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kamaruddin SH, anggota Buherah,SH, Abdul Kadir,SE, Junaidi,S.Sos,.M.Si, H. Salehuddin, Suwiono,SH, Firnadi Ikhsan.S.Pi ,Sekretaris DPRD Kukar M. Ridha Darmawan.SP.MP dan Staf Sekwan.

Tampak hadir para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Tim Perancang KEMENKUMHAM Wilayah Kaltim, dan Akademisi diantarannya : Rektor Universitas BRAWIJAYA di Malang Jawa Timur, Rektor Universitas Kutai Kartanegara, Ketua LP2M Universitas Mulawarman di Samarinda, Ketua Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Universitas Mulawarman Samarinda.



Kejaksaan Negeri Tenggarong, ketika memberi saran dan masukan tentang Raperda (Foto: murdian)
Kamaruddin SH dalam keteranganya, ada beberapa hal yang menjadi agenda Pembahasan diantaranya Kerjasama dalam Penyampaian Pokok-pokok pikiran penyusunan Naskah Akademis Raperda dan Non Raperda Prakarsa DPRD tahun 2017

Sesuai dengan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 11/SK-BUP/HK-2017 Untuk mendampingi penyusunan Naskah Akademis Raperda dan Non Raperda DPRD Kukar tahun 2017
dan Keputusan Pimpinan DPRD kukar Nomor: 170/ SK-68/XII/2016 Tentang Penetapan Usulan Raperda Inisiasi Dewan yang menjadi Skala Prioritas DPRD Kukar adapun yang menjadi daftar usulan skala prioritas Raperda diantarannya:

1. Pembentukan dan Pengembangan Wilayah Ulu 2.Tengah pada Wilayah Kab Kukar ( Non Raperda). 3. Pementukan dan Pengabungan Wilayah Pantai pada Wilayah Kab Kukar (Non Raperda). 4. Penguatan Penidikan Pelajaran Agama dan Baca Tulis Al-Quran, Pengelolaan Panas Bumi 5. Kebudayaan dan Idenitas Daerah 6. Penyelenggaraan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pedesaan Dipemukiman Transmigrasi 7. Penyuluhan dan Pengelolaan Pinjaman Lunak Daerah Kab Kukar 8. Pembentukan Perseroan Daerah Gerbang Raja.



Universitas BRAWIJAYA di Malang Jawa Timur hadir ketika pembahasan Naskah Akademis Raperda (Foto: murdian)
Dalam pembahasan ini DPRD dan Eksekutif disamping melibatkan dinas Instansi Vertikal kita juga melibatkan Akademisi baik Universitas Brawijaya Malang, Universitas Mulawarman, maupun Universitas Kutai Kartanegara.

Kita dalam pembahasan Raperda , ingin semua terlibat dalam memberikan sumbangsih pemikiran dan saran saling mengisi dalam pengayaan pembuatan Raperda. “Ini tidak lain agar nantinya Raperda yang kita bahas tidak mengalami perubahan maupun revisi dan Peraturan Daerah yang kita hasilkan bisa diterima, dijalankan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kab. Kukar kedepan”. ungkap Kamaruddin
(mur)