Robert Siburian Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Kukar
 Anggota BK Dayang Marisa saat menyampaikan penetapan pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019 (Foto: Murdian) |
|
|
|
ANGGOTA DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menetapkan untuk memberhentikan anggota DPRD periode 2014-2019 atas nama Robert Siburian, S.PKp. Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD ke 11 dengan agenda laporan pemberhentian anggota DPRD Robert Siburian, S.PKp. rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fill diruang sidang utama DPRD, Senin (3/4).
Disampaikan oleh anggota Badan Kehormatan DPRD Dayang Marisa bahwa sebagai wujud dan implementasi dalam menjaga harkat dan martabat anggota DPRD maka anggota BK mempunyai tugas dan pokok dan fungsi diantaranya untuk mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika dan moral anggota DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD serta menjatuhkan sanksi yang terbukti melanggar peraturan.
 Ketua DPRD Salehuddin menerima laporan penetapan pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019 (Foto: Murdian) | |
|
|
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota DPRD," ungkap Dayang Marisa.
Diungkapkan Dayang Marisa bahwa dari beberapa kronologi peristiwa yang dialami oleh Robert, dan berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1439/ Pid. Sus/2016 tanggal 21 februari 2017 yang menyatakan bahwa saudara Robert Siburian terbukti secara syah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun.
(
Pwt)