Wakil Ketua DPRD HM Yusuf tengah memimpin Anggota Panel dan Panek bahas RAPBD Tahun Anggaran 2005 (Foto: DiaN)
Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2005 Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi APBD kembali mengalami penundaan alias molor. Rencana awal, Kamis 31 Maret lalu dikatakan Ketua DPRD H Bachtiar Effendi APBD sudah diketok. Nyatanya, adanya UU Nomor 32 Tahun 2004 (khusunya pasal 186) tentang Pemerintah Daerah yang mengatur sebelum disahkan menjadi ABPD, hasil pembahasan Panel dan Panek haruslah diserahkan ke propinsi untuk diverivikasi. Otomatis hasil evaluasi gubernur kepada bupati/walikota menyebabkan pengesahan mengalami penundaan.
Terhitung 15 hari paling lama evaluasi akan dilakukan gubernur terhadap Rancangan Perda tentang penjabaran APBD. Lama dan tidaknya waktu pengesahan tergantung dari hasil evaluasi gubernur. Bila gubernur oke menyetujui hasil evaluasi hanya dalam waktu misalkan dua hari saja, maka ABPD Kukar sebesar Rp2.25 trilun, awal April telah disahkan. Sebaliknya, paling lama pertengahan April sesuai batas maksimal waktu gubernur mengevaluasi, APBD baru disahkan.
Bila tahun-tahun sebelumnya pengesahan APBD kabupaten/kota tidak perlu melibatkan Propinsi Tingkat I untuk melakukan verivikasi, alasannya agar penyususan anggaran suatu daerah tidak salah kaprah. Artinya daerah tingkat II tidak boleh ‘seenaknya sendiri’ melakukan penyusunan anggaran, namun mengacu UU telah mengaturnya.
Dalam pembahasan APBD bersama antara Anggota Panel dan Penek, tidak menjadi persoalan. Terlihat, di Ruang Panmus DPRD, angota kedua panitia tersebut bekerja extra melakukan pembahasan yang acap kali lembur. Meski terkadang terdengar suara meninggi, adu mulut atau terkesan ‘gontok-gontokan’, masih dapat diterima. Sepanjang otot-ototan itu bagian dari menentukan skala prioritas anggaran untuk membiayai hidup dan kehidupan masyarakat banyak. Dibenarkan kalau mereka benar-benar menyimak aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
PASAL 186
Lebih jelasnya, simak pasal 186 ayat 1 hingga 6 yang mengatur Perda penjabaran dari APBD kabupaten/kota kenapa diserahkan ke gubernur.
Ayat (1)
Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Ayat (2)
Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Bapati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan
Bupati/Walikota.
Ayat (4)
Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Ayat (5)
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan Bupati/Walikota tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan Bupati/Walikota, Gubernur membatalkan Perda dan Peraturan Bupati/Walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Ayat (6)
Gubernur menyampaikan hasil, evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
AKU
Sekedar diketahui, tahun ini penerimaan dana perimbangan mengalami 18% kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.251 triliun. Bila ditambah PAD, maka secara keseluruhan APBD 2005 sebesar 2.251 triliun. Namun ini masih dalam tahapan rancangan, sebelum disahkan menjadi APBD, besar pundi-pundi kas daerah yang nyaris menyamai APBD Propinsi Kaltim 2005 yakni Rp2,639 Triliun ini bisa saja berubah. Total Dana APBD Kukar 2005 ini mengalami kenaikan di banding APBD 2004 yang hanya sebesar Rp1.9 trilun. Namun perlu juga diingat (meski mengalami kenaikan) kendati nantinya sudah disahkan menjadi APBD memalui Sidang Paripurna, angka tersebut bisa jadi berubah (baca: berkurang) apabila tidak tercapainya target seperti yang dialami Anggaran 2004 lalu.
Tidak kalah pentingnya, sebelum Anggota Panel dan Panek melakukan pembahasan RAPBD, terlebih dahulu disepakati AKU (Arah Kebijakan Umum ) antara DPRD dan Eksekutif yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan. AKU dibuat sebagai formulasi kebijakan anggaran yang dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan operasional anggaran serta sebagai pedoman penyusunan APBD.
Bagi pemerintah, AKU APBD berfungsi sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian keuangan daerah. Sementara bagi DPRD menjadi tolak ukur kinerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan APBD selama satu Tahun Anggaran 2005.
AKU Anggaran 2005, strategi dan prioritas pemerintah daerah adalah peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan, mengurangi tingkat kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, memperkokoh harmonisasi dan intergritas sosial dan peningkatan pembangunan infrastruktur yang mendorong proses tersebut.