Ketentuan Hari Libur ASN
 Abdul Gaffar Kepala Bagian TU Sekretariat DPRD Kukar (Foto: murdian) |
|
|
|
SELAMA bulan ramadhan ini jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami perubahan, hal ini seiiring dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara No.061.2/1047/TL/ORG untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tentang ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bualan Ramadhan 1438 H /2017 M.
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pada Pukul: 08.00 Wita-15.30 Wita, sedangkan hari Jumat Pukul 08.00 sampai 10.30 wita. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1438 H /2017 M yang ditetapkan secara resmi Pemerintah Daerah.
Sementara itu, selama bulan Ramadhan apel pagi ditiadakan untuk pelaksanaan Absen Elektronik tetap diberlakukan seperti hari-hari biasa. Hari libur nasional dalah tanggal 25 dan 26 Juni 2017 (Minggu dan Senin).
Untuk cuti bersama Idul Fitri 1438 H /2017 M ditetapkan pada tanggal, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Hari Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat).
Mengenai perubahan jam kerja tersebut, Sekretariat DPRD Kukar akan melakukan pengawasan secara intensif kepada para pegawai di lingkungan sekretariat yakni pada tanggal , 23 Juni dan tanggal, 3 Juli 2017. “jika ada yang mendahului dan memperpanjang libur , ini akan kita laporkan ke bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kukar,” ungkap Abdul Gaffar, Selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kukar.
Diharapkan seluruh PNS dan Tenaga Honor pada tanggal, 3 Juni 2017 (Senin ) Sudah masuk normal seperti biasa sesuai dengan Jam kerja dan Apel pagi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
(
Mur/Pwt)