|
 |
Warta DPRD: Komisi IV Kunjungi MTs Marangkayu
Komisi IV Kunjungi MTs Marangkayu dprdkutaikartanegara.go.id - 26/09/2017 12:43 WITA

Usai pertemuan rombongan poto bersama di halaman sekolah MTs Marangkayu (Foto: murdian)
 Anngota komisi IV ketika berkunjung ke sekolah MTs Marangkayu (Foto: murdian) |
| | |
TENGGARONG, Dalam mendukung program wajib mengaji (Membaca Al Quran) yang digulirkan Pemerintah Daerah, agar terwujutnya generasi yang memiliki Integritas tinggi dalam Ber IMTAQdan Ber IPTEKuntuk menghadapi Era Globalisasi.senin 18/09/2017
Sekolah MTs. Darul Ikhlas di Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, siap untuk meningkatkan mutu dan pendidikan yang ada Kalimantan Timur.
Kepala Sekolah Muhammad Ridwan, S.Pdi, didampingi Beberapa Guru, menerima rombongan komisi IV diruang Tata Usaha MTs.
Darul Ikhlas dalam pertemuan Muhammad Ridwan mengatakan sekolah MTs yang ada ini merupakan suadaya masyarakat .
Untuk lahan bangunan MTs untuk saat ini tidak ada masalah semua surat lengkap, mempunyai murid sebanyak 84 Orang , yang terdiri dari Kelas VII Untuk laki-laki 18 orang, Wanita 18 orang, sedangkan VIII Laki-laki 7 orang, Wanita 15 orang, dan untuk kelas IX Laki-laki 10 orang , Wanita 15 orang.
 Rombongan diterima di ruang TU MTs Marangkayu (Foto: murdian) | | | |
Sekolah Yayasan Pendidikan Nahdlatul Wathan Pondok Pesantren Darul Iklas Marangkayu sudah mengatongi Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia Nomor AHU-0036115.AH,10.04. Tahun 2016.
"Kami masih kekurangan beberapa fasilitas infrastruktur berupa lokal dan gedung asarama dan ruang guru dengan adanya kunjungan komisi IV DPRD kukar bisa sedikit memberikan solusi dan masukan tentang permohonan proposal melalui anggaran APBD 2017". Harap M Ridwan
Isnaini berharap agar para pengurus yayasan yang ada bisa melengkapi semua atuaran-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, agar sekolah ini bisa mendapatkan bantuan salah satunya berupa hibah.
Biasanya Persyaratan dari pemerintah: Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan Prosedur
 komisi IV melakukan dialog langsung dengan kepala sekolah dan guru (Foto: murdian) | | | |
Dan mengatongi Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia selam 3 Tahun , tapi dalam waktu dekat komisi IV akan melakukan Shering anggaran ke Pemeritah Pusat di Jakarta. "Untuk diketahui Karena jika bantuan melalui APBD Kurar ini melalui proses yang cukup panjang karena MTs ini hibah dari kementrian bukan dari Dikbut Kukar" Ujar Isnaini. (mur/pwt)
|
|
|
 |
 |
|
 |
|
 |
|
|
 |
|
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kukar

Selamat Ulang Tahun Ke 43 AKBP HERI ROSENA SH,. S.I.K,.M.SI Kapolres Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
|
|
 |
Fotografer: murdian |
|
|
|